DaerahPolitik

KPU Kabupaten Serang Tunda Tiga Kegiatan Imbas Virus Corona

SERANG – Meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia termasuk Banten, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan langkah antisipasi. Tiga kegiatan pun sudah ditangguhkan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020 PU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Tiga kegiatan yang dipending adalah pelaksanaan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Penundaan tahapan tersebut, sampai dengan batasan waktu yang belum bisa ditentukan. Karena sebagaimana yang diketahui bersama, Presiden Republik Indonesia sudah mengeluarkan Kepres Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanggulangan virus corona, maklumat kepala kepolisian Nagera Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, surat edaran Bupati Serang Nomor : 440/102-Huk/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan virus corona di Kabupaten Serang.

“Sebenarnya ada satu lagi, yakni menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan. Tapi kan tidak ada calon perseorang di Kabupaten Serang,” papar Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar.

Lalu dengan pertimbangan di atas, tentunya KPU Kabupaten Serang akan segera menerbitkan surat Keputusan tentang penundaan beberapa tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2020 sebagaimana Huruf E angka 5 Surat Edaran KPU Nomor 8 tahun 2020.

“Kami pun menghimbau kepada seluruh jajaran sekretariat KPU, PPK dan sekretariat PPK serta PPS terpilih khususnya dan umumnya kepada warga masyarakat Kabupaten Serang untuk tetap meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat diberbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting,” ucapnya.

Selanjutnya, bagi jajaran penyelenggara pemilu yang merasakan gejala covid-19 agar segera datang ke tempat pelayanan kesehatan dan tentunya tidak lupa untuk selalu berdo’a kepada Allah SWT agar selalu dijauhkan dari virus itu.

Disinggung apakah pegawai KPU tetap bekerja, dia menjelaskan tetap masuk kantor. “Pembahasan lebih lanjut akan didiskusikan dengan komisioner lainnya besok,” tutupnya. (jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *