OlahragaUtama

Materi Gugatan KONI Kota Serang ke PTUN Dinilai Lemah

SERANG,jejakbanten.com – Materi gugatan yang dilayangkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pasca Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Banten dianggap lemah. Pasalnya, objek sengketa yang diajukan dianggap keliru.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum KONI Banten, Agus Abdullah Busro, yang didampingi oleh Mantan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua KONI Banten Koswara Purwasasmita, saat konferensi pers yang diselenggarakan oleh KONI Banten di Aula KONI Banten, Kamis (20/1/2022).

Ia mengatakan, terkait adanya gugatan dari pihak KONI Kota Serang terhadap KONI Banten, yang teregister No.6/G/2022/PTUN.SRG di PTUN Serang.

“Kami selaku tim kuasa hukum KONI Banten yang diberi kuasa oleh Edi Ariadi menyampaikan klarifikasi bahwa Musorprov tanggal 14 Desember 2021 telah menghasilkan dan menetapkan Bapak Edi Ariadi selaku Ketua KONI Banten periode 2021-2025, sesuai AD/ART KONI dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional jo PP No.16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” ujarnya.

Lalu, hasil tersebut sudah sudah disahkan oleh pihak KONI Pusat berdasarkan SK KONI Pusat Nomor: 07 Tahun 2022.

Tak hanya itu, materi gugatan yang diajukan oleh pihak Deni Arisandi dan atau KONI Kota Serang dinilai lemah, karena objek sengketa PTUN yang diajukan bukan objek sengketa Tata Usaha Negara.

“Hasil Keputusan Musorprov Banten adalah bukan objek sengketa Tata Usaha Negara,” katanya.

Berikutnya, gugatan yang diajukan pihak penggugat dinilai prematur dan salah mengajukan forum, karena seharusnya penyelesaian sengketa keolahragaan harus ditempuh melalui musyawarah terlebih dahulu.

Selanjutnya, dalam hal tidak tercapai kesepakatan maka proses penyelesaian sengketa maka harus diajukan kepada Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). “Berdasarkan AD/ART dan Pasal 88 UU Nomor: 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,” ucapnya.

Dan materi alasan gugatan yang menganggap Edi Ariadi sebagai pejabat publik juga dinilai keliru, karena dalam proses pencalonannya telah diverifikasi oleh Tim TPP KONI Banten dan telah diterima oleh peserta forum Musorprov KONI Banten, serta telah dilakukan verifikasi oleh KONI Pusat.

“Fakta hukumnya Bapak Edi Ariadi bukanlah sebagai pejabat publik, hal mana posisinya sebagai calon telah dilakukan melalui serangkaian proses verifikasi oleh Tim TPP KONI Banten. Serta telah diterima oleh para peserta forum Musorprov KONI Banten. Serta telah dilakukan verifikasi oleh pihak KONI Pusat,” tuturnya.

Sementara Kuasa Hukum KONI Kota Serang yakni Rohadi memaparkan, dalam hal ini kehadiran dari pada kuasa hukum Edi Ariadi dinilai sangat keliru sebenarnya.

Pasalnya, yang digugat adalah KONI Banten versi Rumiah Kartoredjo yang sampai saat ini menurut keputusan Musorprov KONI Banten beliau masih berlaku sebagai ketua umum “Karena di situ diamanatkan beliau harus menyelesaikan laporan administrasi, keuangan sampai dengan pelantikan dan saya sayangkan kapabilitas Edi Ariadi itu kan beliau sangat memahami proses administrasi beliau dianggap sebagai pemenang di musorprov tapi lupa bahwa dengan ditetapkannnya beliau sebagai pemenang dengan diterimanya SK, ketika belum dilantik ya belum resmi menahkodai KONI Banten,” jelasnya.

Terkait pejabat publik, bila menilai Edi bukan pejabat publik tanpa melihat definisi yang demikian. Padahal di dalam SK ketua KONI Banten Nomor: 35 disebutkan bukan pejabat publik dan atau atasan pejabat struktural sesuai UU berlaku.

“Jadi kalau mau menafsirkan Pak Edi pejabat publik atau bukan pakai Undang-Undang, bukan pakai tafsiran sendiri. Di dalam penjelasan peraturan komisi informasi bahwa partai politik adalah badan publik. Dan ketuanya adalah pejabat publik di tingkat provinsi itu yang saya sayangkan apalagi pak Edi Ketua NasDem Banten,” pungkasnya.(opk/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *