Paling Lambat H-10 Lebaran, Pemkot Serang Siapkan Rp85 Miliar Untuk Pemberian THR ASN
SERANG, jejakbanten.com – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang paling lambar dibayarkan pada H-10 pasca lebaran.
“Jadi, paling cepat itu H-10 dan kalau memang masih belum tersedia anggarannya, bisa diberikan setelah hari raya atau H+10. Itu dari aturan (Pemerintah) pusat ada keleluasaan untuk pemerintah daerah,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, Kamis 21/3/2024.
Saat ini, Pemkot Serang menyiapkan anggaran sekitar Rp85 miliar untuk pemberian THR dan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
“Untuk pemberian THR dan gaji ke-13 ASN, Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp85 miliar,” katanya.
Namun, untuk pembayarannya Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran terhadap pemerintah daerah, apabila belum ada ketersediaan anggaran.
“Jadi, ada anggota dewan dan pimpinan kepala daerah yang ASN itu nanti diatur. Minimal 50 persen, dan maksimal 100 persen dari biasa yang diterima (gaji) per bulanannya,” paparnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto menuturkan, pembayaran tunjangan hari raya untuk para ASN dilakukan mulai bulan Maret hingga Juni mendatang, menyesuaikan ketersediaan anggaran pemerintah daerah.
“Mulai pemberian atau pembayarannya (THR), bulan ini sampai bulan Juni. Jadi, sekitar Rp85 miliar yang harus disiapkan oleh Pemkot Serang untuk memberikan ke pegawai,” jelasnya. (rk/yd/jb)