DaerahUtama

Ditegur Pj Wali Kota dan BPTD, Kacab DAMRI Serang: Demand Penumpang di Sini Banyak

SERANG, jejakbanten.com – Kepala Cabang DAMRI Serang Maman Suparman menanggapi soal teguran Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat, dan Kepala BPTD II Banten Benny Nurdin Yusuf mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh DAMRI SERANG.

“Kami di sini bukan berarti melawan pemerintan. Di sini bukan kami jadikan terminal, melainkan hanya lintasan. Karena, berdasarkan analisa kami, di sini ada demand penumpang, karena kami Damri adalah angkutan BUMD yang dituntut untuk laba,” katanya, Rabu 20/3/2024.

Pihaknya juga membantah mengenai pelanggaran yang dilakukan dan telah menyalahi aturan perundang-undangan. Dia beralasan, bahwa di area tersebut merupakan wilayah perlintasan bus DAMRI dengan trayek Merak-Cilegon-Serang menuju Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Menurut Maman, pelayanan bus DAMRI bisa diberikan di mana saja sesuai dengan potensi serta keberadaan penumpang, namun tetap dengan berpedoman pada peraturan.

Salah satunya, di kawasan KSB yang dinilai merupakan area perlintasan dari trayek angkutan mereka.

“Bagi kami dimanapun pelayanan tetap bisa dilakukan. Untuk layanan angkutan yang kami layani di sini hanya sebatas pelayanan lintasan, bukan awal keberangkatan,” jelasnya.

Namun, dengan adanya peringatan tersebut, dia mengaku akan segera menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran tersebut dan kembali ke dalam Terminal Tipe A Pakupatan Kota Serang untuk membuka lokat dan menaikkan maupun menurunkan penumpang.

“Apabila dianggap menyalahi ketentuan, kami siap patuh. Kami akan taat terhadap perundang-undangan dan sesegera mungkin kembali ke terminal, akan saya sampaikan ke pimpinan,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat akan menyerahkan tindak lanjutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi V untuk memanggil Direktur Utama (Dirut) DAMRI terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anak perusahaan cabang di daerah, khususnya Kota Serang.

Sebab, mereka dengan sengaja telah membuka loket pembelian tiket, serta menaikkan dan menurunkan penumpang bukan di area terminal resmi, melainkan terminal liar yang ada di kawasan KSB, Kecamatan Cipocok Jaya.

“Urusan Dirut nanti dari Komisi V DPR RI yang memanggil. Terminal Pakupatan Kota Serang ini diresmikan oleh Presiden pada 8 Januari 2024 lalu. Harus menghargai, apalagi Damri di bawah BUMN harus taat. Saya selaku penanggung jawab di Pemkot Serang harus menertibkan ini,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *