DaerahUtama

Beroperasi Di Luar Terminal, Pemkot Serang Beri Peringatan Bus DAMRI

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan peringatan kepada Bus DAMRI Serang karena dianggap telah melanggar aturan, dengan membuka loket di luar Terminal Tipe A Pakupatan Kota Serang.

Aksi anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut secara sengaja membuka lokat dan menaikkan serta menurunkan penumpang di kawasan Kota Serang Baru (KSB).

“Ini melanggar aturan. DAMRI ini kan perusahaan di bawah BUMN yang seharusnya menjadi contoh taat terhadap aturan,” kata Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, Rabu 20/3/2024.

Dia juga memberikan peringatan dan meminta pihak DAMRI Serang untuk kembali ke kawasan Terminal Pakupatan, dan beroperasi sesuai ketentuan.

“Saya tegaskan. Mulai besok, harus ada di terminal pakupatan, tidak ada penolakan, kalau sampai ada penolakan saya akan berkirim surat ke presiden langsung,” tegas Yedi.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) II Banten, Benny Nurdin Yusuf membenarkan, jika yang dilakukan DAMRI Serang merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas.

“Karena mereka ini bagian dari BUMN. Jadi, apa yang dilakukan di sini adalah menyalahi aturan, dan Damri yang lewat adalah izin trayek dari Soekarno-Hatta ke Pulogebang,” jelasnya.

Menurut Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 menyebutkan, bahwa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal.

“Jadi, mau lintasan atau apapun mereka harus masuk ke dalam terminal, bukan di sini (KSB),” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *