DaerahUtama

Pasar Rau Banjir, DPUPR Kota Serang Sebut Sampah dan Pedagang Liar Jadi Penyebab

SERANG, jejakbanten.com – Tumpukan sampah dan pedagang liar yang berada di aliran atau saluran pembuangan disebut sebagai penyebab banjir di wilayah Pasar Induk Rau (PIR) hingga lingkungan permukiman.

Sehingga, persoalan tersebut belum bisa tertuntaskan sampai saat ini, dan menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang Iwan Sunardi menjelaskan, banyaknya pedagang yang mendirikan lapak jualannya di atas hingga sempadan saluran air menjadi salah satu faktor penyebab.

Termasuk tumpukan sampah yang tersangkut hingga terjadinya sedimentasi membuat air hujan mudah meluap.

“Hasil pantauan tim Dinas PUPR Kota Serang, yang dominan masalah banjir di sekitar pasar induk rau karena banyaknya sampah yang dibuang di saluran (Air) dan para pedagang liar yang menutupi saluran,” katanya, Selasa (7/1/2025).

Dikatakan dia, untuk penanganan banjir di wilayah Pasar Induk Rau khususnya, harus ada penataan pedagang dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Terutama di saluran air yang dapat mengakibatkan meluapkan saluran ataupun irigasi akibat sedimentasi dari tumpukan sampah yang mengendap.

“Maka, saran dari kami (DPUPR). Pasar induk rau dan sekitarnya perlu dilakukan revitalisasi, dan perlu adanya ketegasan terhadap pedagang (Liar), terutama yang berada di luar (Area) pasar rau,” ujarnya.

Menurut dia, penyebab banjir di wilayah Pasar Induk Rau bukan hanya keberadaan bangunan liar atau bangli.

Melainkan, menjamurnya pedagang liar yang menempati saluran air, sehingga aliran air yang seharusnya lancar menjadi terhambat.

“Jadi (Banjir), di pasar rau itu akibat pedagang liar, bukan bangunan liar,” tuturnya.

Untuk melakukan pembenahan serta penataan secara menyeluruh sebagai upaya penanganan banjir di wilayah tersebut, kata dia, harus melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan kewenangannya.

Misalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag).

Termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebagai OPD yang berkewenangan terhadap penganan sampah, yang juga menjadi salah satu penyebab banjir. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *