DaerahUtama

Pasca Penertiban Pedagang, DLH Kota Serang Kembalikan Fungsi RTH Tamansari

SERANG, jejakbanten.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang akan mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tamansari sebagai sarana umum dan fasilitas publik sebagaimana mestinya.

Apalagi, saat ini seluruh pedagang di kawasan Tamansari, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang telah ditertibkan dan dipindahkan ke Pasar Kepandean.

Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dan menginstruksikan sejumlah pegawai untuk fokus menata kembali RTH Tamansari sebagai fasilitas publik.

“Kita kembalikan lagi RTH Tamansari ini sebagai sarana publik, dan melakukan pemeliharaan pasca penertiban pedagang,” ujarnya, Senin 27/1/2025.

Bahkan, dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan para pedagang ikan hias yang mendirikan kios tepat di atas trotoar dan bersinggunggan dengan pagar RTH Tamansari.

“Sudah. Kita minta mereka untuk membongkar sendiri, dan nanti kita akan membuat pagar mengelilingi RTH Tamansari supaya lebih terlihat elok,” jelasnya.

RTH Tamansari, kata Farach, merupakan aset milik negara yang kewenangannya ada pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang.

Sehingga, dirinya wajib untuk melindungi dan memelihara fasilitas publik sebagaimana mestinya, bukan lagi diperuntukkan bagi pedagang.

“Karena ini kan aset negara dan kewenangannya ada pada kami (DLH). Maka, ini akan dilakukan pemeliharaan, dan fungsinya harus kembali, kita kembalikan lagi marwahnya,” jelasnya.

Sementara itu, seorang pedagang sekaligus pemilik kios ikan hias di Tamansari, Rizal mengaku akan membongkar sesuai perintah dari Pemkot Serang.

Namun, dirinya meminta toleransi waktu hingga akhir bulan ini sambil menyiapkan kios yang diberikan oleh Pemkot Serang.

“Ya, mau enggak mau kita bongkar. Tapi, kita minta waktu sampai akhir bulan ini. Karena kalau ikan hias kan kita harus siapkan kolam dulu di sana (Pasar Kepandean),” katanya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *