DaerahUtama

Pemkab dan Kemendagri Bahas Kriteria Tunjangan ASN

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Indikatornya berdasarkan beban kerja dan resiko kerja.

Hal itu terungkap pada Sosialisasi terkait kebijakan masalah TPP di Aula KH. Syam’un dengan menghadirkan dari Kemendagri melalui zoom meeting atau secara virtual pada Selasa (29/3/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menuturkan bahwa pihaknya juga sudah memberikan masukan kepada pemerintah pusat terkait usulan TPP. Tujuannya supaya pemberian TPP ini menimbulkan rasa keadilan. Baik horizontal di antara para abdi negara satu daerah maupun dengan wilayah yang berdekatan.

“Karena beban kerja dan resiko kerja tersebut relatif sama. Bahkan yang ada di tempat-tempat terpencil itu lebih berat, makanya kita harapkan pemerintah pusat memberikan suatu kebijakan yang memberikan terpenuhinya rasa keadilan,” ujarnya kepada wartawan usai sosialisasi.

Ia mengatakan, pemberian TPP sekarang sudah diatur sedemikian rupa. Tidak hanya berdasarkan kemampuan fiskal pemerintah daerah, nanti ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi di antaranya menganalisa jabatan, menganalisa beban kerja dan evaluasi jabatan.

“Nah dengan adanya sosialisasi ini kita mengetahui arah kebijakan ke depan tentang TPP. Harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya teman-teman dari tim penyusun kebijakan pemberian TPP untuk menyikapi masalah aturan tersebut,” ucapnya.

Dia berharap di dalam pelaksanaan TPP menjadi satu sumber yang bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai selain gaji. “Dengan adanya pemberian TPP yang memadai, kita harapkan kinerja pegawai pun bisa meningkat menjadi lebih baik,” ujarnya.

Di satu sisi dan di sisi lain, dirinya berharap dengan adanya TPP yang memadai para PNS bisa bekerja dengan tenang tanpa harus melakukan praktik-praktik yang melanggar aturan.

“Kami bekerja sesuai dengan aturan saja, karena kalau dari gaji memang untuk sekarang sepertinya kita tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan dari gaji. Tapi, dengan adanya peluang mendapatkan TPP yang memadai, sangat bagus saya kira. Tinggal aturan yang ada diatur saja,” ungkapnya.

Hal itu didasari lantaran pihaknya mengetahui lebih jelas tentang aturan-aturan yang berkaitan dengan TTP. Oleh karenanya, pihaknya saat ini mengumpulkan seluruh OPD-OPD karena berbicara TPP bukan hanya tugas sekretariat daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *