Pemkab Serang Belum Bisa Putuskan Jadwal Pilkades Usai PPKM Diperpanjang Lagi
SERANG,jejakbanten.com – Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 diperpanjang kembali hingga 9 Agustus mendatang oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Atas perpanjangan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang belum bisa mengambil sikap terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021.
Pasalnya, berdasarkan hasil rapat sebelumnya, pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang yang akan digelar 8 Agustus 2021. Untuk Kabupaten Serang sendiri saat ini masuk dalam zona PPKM Level 3.
“Saya melihatnya dengan adanya PPKM sampai tanggal 9 Agustus berimplikasi terhadap kemungkinan memundurkan lagi jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak 2021. Kemungkinan ya, tapi semua nanti akan akan merujuk hasil rapat,” papar Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, Selasa (3/8/2021).
Pandji memastikan, akan di rapatkan dulu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dengan Polres, aparat terkait apa keputusannya. Tapi bila melihat pengunduran sampai tanggal 9 Agustus PPKM dan Pilkades di putuskan tanggal 8. kemungkinan ke arah ditunda lagi ada. “Sekali lagi, kemungkinan yah, tapi belum jadi acuan karena harus di putuskan hasil rapat. Diputuskan secara bersama-sama,” ucapnya.
Dijelaskan Wakil Bupati Serang dua periode tersebut, meski Kabupaten Serang masuk zona Level 3, namun tidak ada perbedaan. “Yang di PPKM Level 3 dan 4 tidak ada perbedaan, apalagi kalau melihat level 2 seperti Pandeglang di gelar awal September. Kemudian Kabupaten Tangerang dimundurkan sampai batas waktu belum di tentukan karena membaca situasi dulu,” jelasnya.
Penyebabnya, lanjutnya, karena belum diketahui kapan akan berakhir atau berujungnya. “Ujung dari pandemi virus corona atau Covid-19 ini kapan? Anggaplah jangan bicara ujung, kapan kita mulai tren penurunan angka kasus harian. Kalau kasus harian sudah mulai menurun, PPKM akan di stop. Tapi, kalau tren masih naik, sekarang itu kalaupun ada penurunan tidak signifikan. Kemaren di RSDP dari 30 bed tempat tidur berkurang tujuh bed, berarti penurunannya belum siginifikan,” urainya.
Senada disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna. Kata dia, Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri sudah mengirim surat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta izin pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 tanggal 8 Agustus tetap digelar.
“Pak Sekda sedang bersurat ke Kemendagri meminta izin untuk pelaksanaan Pilkades tanggal 8 Agustus. Kalau izin nya di tolak, kita menyesuaikan dengan aturan pusat,” tegasnya Seraya menambahkan, untuk rapat Panitia Pilkades Kabupaten Serang akan digelar besok Rabu (4/8/2021).
Diketahui Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia kembali mengeluarkan Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level, 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.(ar/jb)
kelihatannya penulis benar-benar mendalami content artikel ini, lantaran artikel ini benar-benar menimbulkan inspirasi serta begitu menolong saya, mudah-mudahan penulis meningkatkan artikel ini, biar dapat makin menimbulkan inspirasi, mudah-mudahan penulis terus diberi kesehatan