Pemkab Serang Bentuk Relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat
SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan pembentukan Tim Relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 326 desa yang tersebar di 29 kecamatan pada tahun 2022. Ini berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dan perempuan.
“Target tahun 2022 PATBM sudah terbentuk semua,” ujar Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit, Kamis (26/8/2021).
Untuk sekarang, kata Tarkul, program nasional berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka memenuhi hak-hak anak.
“Di Kabupaten Serang dari 326 desa baru 33 desa yang sudah terbentuk PATBM atau baru 30 persen,” ucapnya.
Oleh karenanya, lanjut dia, yang terpenting pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu ke semua kecamatan dan desa. “Pasalnya, kalau kunjungan tidak mungkin di masa pandemi virus corona atau Covid-19 maka kami lakukan dengan secara virtual. Rencananya sosialisasi akan dilakukan paska Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berkeinginan segera disosialisasikan kepada para camat dan kepala desa karena kondisi pandemi virus corona kemungkinan sosialisasi dilakukan secara online.
Dalam sosialisasi tersebut, DKBP3A akan memberikan panduan pembentukannya, setelahnya kerja sama dengan masing-masing desa.
“Kita akan bentuk tim relawan seperti mahasiswa, petugas lapangan, pendamping desa. Perdesanya idealnya harus ada PATBM merupakan prakarsa masyarakat, akan terlibat unsur desa, perempuan, PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Kamtibmas, kader posyandu, poskamling dan lainnya. Jadi semua terlibat,” terangnya.
Jadi struktur PATBM ke depan, bila pendidikan agama, tokoh agama akan memberikan pencerahan di majelis talim. “Kalau anak ada kasus didampingi dengan babinsa,” tambahnya.
Sedangkan tujuan dibentuknya PATBM di setiap desa, tambahnya, bagaimana sebagai unsur pemerintahan, unsur swasta memberikan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan pendampingannya.
“Pemerintah harus hadir, masyarakat pun harus mendukung. Ini juga bentuk antisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.(ar/jb)