DaerahUtama

Pemkab Serang Lakukan Peninjauan Kembali Revisi RTRW

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) saat ini tengah melakukan peninjauan kembali (Review) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW. Kontrol kembali itu mengikuti kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN serta Provinsi Banten.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, usai membuka Rapat Persiapan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2025 di Aula Tb. Suwandi pada Rabu (12/2/2025).

“Perubahan (RTRW) dilakukan lima tahun sekali. Jika RTRW Provinsi Banten sudah melakukan perubahan RTRW di tahun 2023, kita juga harus mengikuti kebijakan Pusat ATR/BPN. Seperti instansi lain, baik untuk lahan pertanian, perikanan atau zona lainnya. Kita juga menyesuaikan dengan kepemimpinan yang baru,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk revisi RTRW di Kabupaten Serang, sebelum adanya perubahan Perda RTRW, ada tahapan yang harus dilalui, yaitu pemantauan kembali. Pengkajian kembali melibatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait serta dinas di Kabupaten Serang, provinsi dan ATR/BPN.

“Dalam hal ini, pengamatan kembali dilakukan untuk menyesuaikan program dengan kebijakan pusat, kebijakan provinsi dan arahan lembaga lainnya. Apalagi, kita kan pemerintahan baru yang memiliki program atau aturan baru, sehingga harus menyesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” katanya.

Oleh karenanya, di Kabupaten Serang sudah harus melakukan inventarisasi terkait tata ruang yang ada, mengikuti kebijakan di atasnya, baik untuk zona pertanian maupun zona industri.

Dia memastikan, meskipun ada revisi, tidak akan ada perubahan signifikan dan hal itu harus mengikuti luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta zona industri dari pemerintah pusat. 

Terkait lahan pertanian di Kabupaten Serang, ada masukan dari instansi terkait agar sinkron dengan program-program yang dilakukan oleh dinas atau instansi tertentu, sehingga tidak bertabrakan dengan tata ruang yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

“Maka, peninjauan kembali RTRW harus benar-benar dianalisis secara bersama-sama. Harapan kami, lebih cepat, sehingga di 2026 ketika pengecekan kembali selesai, kita baru bisa membuat Peraturan Daerah (Perda). Kami berharap di 2026 sudah bisa terbentuk untuk perdanya,” tuturnya.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon menerangkan, pihaknya merespon mulai dari aturan yang sudah mulai diperbolehkan. “Kemudian, ada hal atau isu-isu yang memang aktual dan update, kita respon dalam proses perubahan RTRW Kabupaten Serang,” ucapnya.

Furqon menyebutkan bahwa hal yang paling mendasari untuk perubahan RTRW Kabupaten Serang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, yang memberikan kesempatan bagi daerah untuk melakukan revisi setiap lima tahun sekali. Selain itu, terkait dengan aturan di atasnya, misalkan regulasi terkait Perda Provinsi Banten Tahun 2023 yang terbaru, otomatis Kabupaten Serang mengikuti Perda Provinsi Banten.

“Jadi, kebijakannya seperti apa, kita mengikuti. Selain itu, mungkin ada program strategis lainnya,” tutupnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *