Belajar dari Kasus Mukoidi, DRPD Kota Serang Minta Kelurahan Hingga RT/RW Perhatikan Warga
SERANG, jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta perangkat Kelurahan hingga RT dan RW untuk lebih memperhatikan warganya.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya sekaligus antisipasi adanya masyarakat yang tidak terdata oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang.
Seperti yang dialami Mukoidi (66), selama lima belas tahun tinggal di Kota Serang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), bahkan tidak memiliki identitas apapun.
Termasuk keluarga dan kerabat, sehingga hidupnya hanya mengandalkan diri sendiri serta belas kasih dari para tetangga terdekatnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati menuturkan, diusia senjanya Mukoidi hanya hidup seorang diri tanpa ada yang mengurus.
“Enggak ada yang ngurusin, tetangga sebenarnya bantu, tapi kan kalau seterusnya juga kasihan, merepotkan dan membebankan,” ujarnya, Rabu 12/2/2025.
Agar tak terjadi hal serupa, dia mengharapkan jajaran pemerintah di bawah, dapat bergerak cepat dan tanggap ketiga warga yang berada di wilayahnya mengalami kondisi seperti Mukoidi.
Dia menilai, jajaran pemerintahan di bawah yang paling mengetahui bagaimana kondisi masyarakat secara langsung.
“Tentu harus ada informas di wilayah itu tiada lain RT, RW, kemudian kelurahan. Ini harus cepat tanggap, harus punya data, harus tahu kondisi di lapangan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kelurahan dan kecamatan yang menjadi Mitra kerja Komisi I DPRD Kota Serang, diminta harus memaksimalkan pelayanan publik.
“Karena mitra saya juga salah satunya kan lurah, kemudian camat ya. harus betul-betul pelayanan publik ini dimaksimalkan. Harus tahu kondisinya. Jadi jangan sampai tunggu lama,” tandasnya.
Sebelumnya, Mukoidi dilaporkan warga setempat karena kondisinya yang sedang sakit, namun tidak memiliki keluarga maupun kerabat.
Sehingga warga meminta DPRD untuk membantu memberikan perawatan lebih layak kepada kakek berusia 66 tahun tersebut.
“Pak Mukoidi 15 tahun tinggal di Kota Serang tidak punya KTP, dan kondisinya sakit. Akhirnya kita bawa ke rumah sakit, dan kita titipkan ke panti jompo,” katanya.
Amah yang merupakan perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos), menjelaskan, gerak cepat dan tanggap untuk menangani hal serupa harus dimulai dari jajaran pemerintahan di bawah.
Dalam hal ini, kecamatan hingga ke jajaran RT yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Terlebih jika ada keterlambatan penanganan, Dinsos kerap dituduh bergerak lambat.
“RT, RW dan kelurahan karena di situ aparat yang di bawah (red: harus gerak cepat). Kami kadang memang suka disalahin,” ujarnya. (rk/yd/jb)