DaerahUtama

Amankan 5 Tersangka, Polres Serang Kota Ungkap Kasus Penganiayaan

SERANG, jejakbanten.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil menangkap lima orang tersangka atas perbuatan penganiayaan disertai pembacokan, Rabu (24/3/2021).

Kejadian tersebut menewaskan Ahmad Setiadi alias Acil, sementara korban lainnya Juliana alias Juli masih mendapatkan perawatan rumah sakit, serta satu korban lainnya Yani.

Kronologi kejadian, berawal dari korban Yani berselisih dengan salah satu tersangka J alias Jibul. Kemudian, pada hari Jumat (19/3) pukul 20.00 WIB Jibul melakukan penganiyayaan kepada kepada korban Yani, penganiayaan tersebut berujung kepada pengaduan korban Yani kepada korban Acil dan Juli.

“Pengaduan ini yang kemudian berujung kepada undangan ataupun provokasi daripada rombongan salah satu tersangka yaitu E, E diperintahkan Jibul untuk memprovokasi dan mengundang rombongan korban melalui Facebook untuk datang ke terminal Cangkring pada hari Sabtu (20/3),” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar saat konferensi pers ungkap kasus pembacokan di Pasar Induk Rau, Kota Serang di Gedung Satreskrim Polres Serang Kota.

Nandar mengatakan, undangan tersebut direspon oleh rombongan korban Acil dan Juli. Keesokan harinya Sabtu (20/3), rombongan korban datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelesaikan masalah. Disaat itu terjadi penganiayaan terhadap korban Acil dan Juli yang dilakukan oleh para tersangka.

“Kemudian tersangka A alias Mput berperan membacok korban Acil sebanyak delapan kali, kemudian membacok korban Juli sebanyak satu kali. Lalu tersangka W alias Nana berperan memegangi korban Acil dan membacok sebanyak empat sampai lima kali, dan tersangka H alias Bajing ikut serta berperan memukul korban Acil dibagian muka dan memegangi korban di Pasar Rau,” ujarnya.

Diketahui bahwa, usai melakukan penganiayaan disertai pembacokan para tersangka melarikan diri ke Provinsi Lampung tepatnya di Kecamatan Kedondong Kabupaten Pasawaran dan para tersangka berhasil ditangkap disana.

“Ke empat pelaku ini melarikan diri ke Lampung tepatnya di Kecamatan Kedondong Kabupaten Pasawaran, mereka bersembunyi di rumah teman salah satu tersangka atas nama Nana alias Bauk,” ucapnya.

Pada saat dilakukan penangkapan Selasa (23/3), tersangka Mput, Nana dan Bajing melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Sedangkan, tersangka Bajing dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Para tersangka ini ditangkap kemarin pada hari Selasa dan langsung kami bawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan proses hukum,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (ayg/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *