DaerahUtama

Pemkot Serang Belum Anggarkan Program Makan Gratis, Tunggu Program Pusat

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum menganggarkan untuk program makan siang bergizi gratis untuk siswa sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto. Namun, diharapkan anggaran tersebut diberikan dari Pemerintah Pusat, mengingat program itu merupakan dari pusat.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, hingga saat ini Pemkot Serang belum menganggarkan untuk program tersebut. Bahkan diharapkan program makan siang gratis tidak mengambil dari porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.

“Kalau kami berharap jangan diambil dari postur anggaran APBD (Kota Serang). Mungkin bisa dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi Banten,” katanya.

Program makan siang bergizi gratis tersebut diperuntukkan bagi para siswa sekolah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Serang. Namun, sampai saat ini pemerintah daerah masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat mengenai pelaksanaan serta teknis program tersebut.

“Jadi kami sedang menunggu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena itu kan program prioritas dari pemerintah pusat. Makanya, kami tunggu arahannya,” ujarnya.

Dikatakan dia, program makan siang gratis tersebut belum masuk pada postur APBD Kota Serang tahun anggaran (TA) 2025. Akan tetapi, apabila terdapat instruksi dari Pemerintah Pusat sebelum dilakukannya pembahasan anggaran perubahan, maka pihaknya akan melakukan pergeseran.

“Memang di APBD itu belum dianggarkan, tapi kami bisa melakukan pergeseran anggaran jika mendahului perubahan di 2025. Fiskal masih bisa diubah, manakala ada perintah untuk satu hal seperti makan siang gratis itu,” tuturnya.

Namun, Nanang juga membuka peluang program makan siang gratis itu bisa masuk di awal APBD 2025, meskipun telah masuk tahap persetujuan bersama. Tetapi Pemkot Serang masih harus menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terlebih dahulu.

“Bisa jadi dari pemerintah provinsi misalnya ada instruksi harus dimasukan (APBD Kota Serang). Tapi, apakah nanti diambil dari pendapatan asli daerah (PAD) atau seperti apa, nanti kita tunggu saja,” ucapnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *