DaerahPendidikanUtama

Kelebihan Rombel, Dana BOS Terancam Dicabut

SERANG, jejakbanten.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengimbau kepada seluruh pihak sekolah, baik tingkat SD maupun SMP untuk menerima calon siswa sesuai dengan jumlah rombongan belajar (Rombel).

Apabila melebihi, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terancam dicabut atau dibekukan, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.

Tertuang dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam pasal 33 ayat 7 disebutkan, pelaksanaan PPDB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar (Rombel) jika telah memenuhi atau melebihi ketentuan dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan, atau menambah ruang kelas baru.

Kepala Bidang (Kabid) SMP pada Dindikbud Kota Serang, Leni Puspasuri Sesunan menjelaskan, pihaknya telah mempelajari mengenai aturan tersebut dan pihak sekolah diimbau untuk tidak menambah jumlah rombongan belajar atau Rombel.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya siswa titipan dan praktik kecurangan lainnya pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kalau sampai ketuan ada sekolah yang menambah rombel, nanti dana bantuan operasional sekolah (BOS) akan ditarik,” jelasnya, Jumat 12/7/2024.

Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Jumhadi juga menegaskan apabila ada sekolah yang kedapatan menerima siswa melebihi dari Rombel, maka akan ditindak dengan membekukan dana BOS.

“Sekarang ini ada aturan dari Permendikbud terkait larangan penambahan rombel. Kalau ada sekolah yang menambah rombel, maka dana BOS yang diterima akan dicabut,” katanya.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mengantisipasi adanya praktik kecurangan PPDB. Mulai dari jalur zonasi terkait manipulasi data, afirmasi, prestasi dan jalur lainnya.

“Karena kami sudah bersepakat dan berkomitmen untuk tidak boleh ada celah kecurangan dalam PPBD,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *