DaerahUtama

Berantas Judol, Pemkot Serang Bakal Bentuk Satgas Hingga Ajak Provider Seluler

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online (Judol) sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 dengan masa kerja Satgas Judi Online sampai Desember 2024.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, nantinya akan bekerja sama dengan sejumlah provider yang ada di Kota Serang untuk memantau aktivitas situs yang terindikasi sebagai situs judi online.

Kepala Diskominfo Kota Serang, Arif Rahman Hakim menuturkan, setelah perencanaan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online di Kota Serang selesai, dirinya akan melakukan konsultasi dengan Penjabat (Pj) Walikota Serang mengenai tindak lanjutnya.

“Nanti saya konsultasikan dulu ke Pak Pj Walikota, apakah perlu adanya pembentukkan satgas ini atau bagaimana,” jelasnya, Jumat 12/7/2024.

Ke depan, pihaknya juga akan mengajak sejumlah provider yang ada di Kota Serang untuk ikut membantu memantau aktivitas akses situs yang terindikasi sebagai situs judi online di kalangan masyarakat, khususnya yang menggunakan jaringan data pribadi.

“Ke depan seperti itu, kita mengajak kerja sama provider. Karena adanya keterbatasan kami dalam menjangkau situ-situs,” ujarnya.

Untuk saat ini pihaknya baru sebatas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terindikasi sebagai situs judi online dan terdapat unsur pornografi.

“Kalau sekarang ini baru pemblokiran akses, tapi itupun yang menggunakan wireless fidelity (WiFi) milik Kominfo. Kalau yang menggunakan data pribadi, nanti kerja sama dengan provider, dan penindakkannya kan aparat penegak hukum (APH),” pungkasnya.

Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat mengungkapkan, pemberantasan judi online di masyarakat harus ditindak tegas dan diberantas secara maksimal sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo.

Mengenai pembentukan satgas, kata dia, sebenarnya merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, seperti dalam Keppres nomor 21 tahun 2024 dengan masa kerja Satgas Judi Online sampai Desember 2024.

“Dan Pemerintah Pusat sudah membentuk satgas, kita di daerah juga harus turut memberantas. Karena dampak buruknya sangat fatal,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *