DaerahUtama

Pemkot Serang Diminta Perhatikan Kuota 2 Persen Pegawai Pemerintahan untuk Disabilitas

SERANG,jejakbanten.com – Pada tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diminta tak hanya berfokus saja pada pemberian bantuan bagi penyandang disabilitas. Tapi juga menerapkan aturan kuota dua persen pegawai di pemerintahan bagi mereka.

Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Serang, Teguh kepada awak media, Selasa (15/9/2020).

“Sebagian dari kami bukannya tidak mau berwirausaha. Tapi, ada juga penyandang disabilitas yang memiliki ijazah sarjana. Tentunya ingin diberi kesempatan yang sama untuk bisa mengabdi di pemerintahan. Termasuk jatah satu persen di perusahaan swasta pun harus benar-benar direalisasikan,” ujarnya.

Apalagi kata dia, Kota Serang sekarang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas. Sehingga, penerapan akan aturan tersebut harus segera dilakukan.

“Insya Allah sebentar lagi Peraturan Walikota (Perwal) pun akan jadi. Maka Pemkot Serang harus memberikan contoh mengenai perlindungan hak disabilitas. Salah satunya dalam kesempatan bekerja,” inginnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *