Pemkot Serang Gandeng Kejari untuk Kawal Proyek Pembangunan Pasar Induk Rau
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk melakukan pendampingan pembangunan Pasar Induk Rau (PIR), yang rencananya akan dilakukan tahun ini.
Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran serta aturan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasi Datun Kejari Serang Guntoro mengatakan, pendampingan ini untuk meminimalisir dan menghilangkan perbuatan sengaja yang berkaitan dengan perbuatan tercela, seperti adanya tindak pidana korupsi maupun hal lainnya.
“Misalkan indikasi adanya orang untuk tindak pidana korupsi yang mengarah ketidakselesaiannya pembangunan itu,” ujarnya.
Dikatakan dia, pendampingan ini juga ada aturan hukum yang memang Pemkot Serang belum paham baik tentang pembangunan maupun pengelolaan Pasar Induk Rau secara aturan.
“Sehingga kita akan melakukan pendampingan untuk mendapatkan semacam masukan berkaitan dengan legalisasi dan hukum-hukum yang berlaku,” jelasnya.
Apalagi, beberapa kali pengelolaan Pasar Induk Rau oleh PT Pesona Banten Persada selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga perlu adanya pendampingan dari Kejaksaan.
“Supaya, dalam pengelolaan kegiatan Pasar Induk Rau dari segi kontribusi dapat menimbulkan efek APBD yang baik dan transfaran ke Pemkot Serang,” katanya.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Pemkot Serang tentunya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Intinya, semua yang akan kita lakukan tidak mau ada salah langkah. Makanya, kita minta pendampingan dengan Kejaksaan Negeri Serang,” ujarnya. (rk/yd/jb)

