Pemkot Serang Gelontorkan Rp42 Miliar untuk THR ASN dan PPPK
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan anggaran sebesar Rp42 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk para tenaga honorer.
Pencairan THR tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 4 tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025.
“Sejak minggu kemarin kami sudah mengajukan Perwal, dan sudah ditandatangani oleh Pak Walikota. Sebelumnya ditandatangani oleh BPKAD, Sekda, dan Wakil Walikota,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Serang, TB Arif Teguh Prihadi, Jumat 21/3/2025.
Pemberian THR tersebut mulai dicairkan pada Kamis, 20 Maret 2025 kemarin, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang yang ditransfer langsung ke masing-masing rekening pegawai.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto menyebutkan, untuk THR para pegawai khususnya ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Serang membutuhkan anggaran sebesar Rp42 miliar.
Dengan rincian Rp28,5 miliar untuk gaji dan THR, kemudian Rp13,5 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP), THR bagi PNS dan PPPK.
“Kalau dihitung secara total, kebutuhan THR PNS dan PPPK di Pemkot Serang mencapai Rp42 miliar, yang terdiri dari Rp28,5 miliar untuk gaji THR dan Rp13,5 miliar untuk TPP THR,” ujarnya.
Setelah sebelumnya dilakukan rapat rekonsiliasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, pencairan THR pegawai Pemkot Serang sudah diberikan pada Kamis kemarin sesuai dengan hasil rapat bersama para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Itu sudah cair, dari kemarin. Sebelumnya, tanggal 14 Maret itu saya tanda tangan Perwal untuk pemberian THR,” tuturnya. (rk/yd/jb)