Pemkot Serang Siapkan Sanksi, Lurah Diingatkan Tak Libatkan Keluarga Dalam Pengurus Koperasi Merah Putih
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan sanksi tegas terhadap Lurah yang melakukan pelanggaran dengan melibatkan keluarga dalam kepengurusan Koperasi Merah Putih
Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terdapat peraturan jika pengurus koperasi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil menjelaskan, apabila kedapatan melanggar, dan adanya keterlibatan keluarga Lurah pada kepengurusan Koperasi Merah Putih, maka akan ada sanksi tegas berupa pembatalan, sesuai dengan aturan Presiden.
“Betul, akan ada sanksi berupa pembatalan, apabila ada keluarga lurah yang terlibat menjadi pengurus koperasi,” ujarnya, Rabu 4/6/2025.
Maka pihaknya mengingatkan seluruh Lurah di Kota Serang untuk tidak melibatkan keluarganya masuk dalam kepengurusan Koperasi Merah Putih.
“Kalau ketauan ada yang melanggar, maka ada sanksi tegas berupa pembatalan koperasi, sesuai instruksi Pak Presiden,” katanya.
Sebab, kata dia, diinstruksi Presiden sudah jelas, bahwa pengawas koperasi atau ex-officio itu Kepala Kelurahan. Kemudian, pengurus koperasi atau yang berada di bawah pengawas itu tidak boleh ada hubungan langsung dengan Lurah.
“Enggak boleh, baik adik, saudara, istri, maupun anak, itu enggak boleh ada yang terlibat,” jelasnya. (rk/yd/jb)