Pemprov Banten Berlakukan Aturan Wajib Memakai Masker
SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi memberlakukan aturan wajib memakai masker bagi masyarakat di wilayahnya guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Andika Hazrumy. Kata dia, dalam ketentuan yang berlaku, Pemprov Banten akan mengenakan sanksi secara bertahap bagi yang melanggar.
Seperti berupa teguran, sanksi sosial, hingga denda uang senilai Rp 100 ribu per orang, dan Rp300 ribu bagi pengelola tempat umum yang melanggarnya.
“Nah, tentu kami bersepakat dengan pak Kapolda dan wakapolda bahwa kondisi peraturan ini untuk memberikan sarana edukasi bagi masyarakat, agar mereka sadar dengan penerapan protokol kesehatan. Khususnya penggunaan masker dalam mencegah penyebaran Covid-19,” kata Andika saat menghadiri kunjungan ke acara Kampung Tangguh Nusantara, di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (25/8/2020).
Aturan wajib pakai masker di Provinsi Banten tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banten.
Pergub tersebut telah terbit pada Senin (24/08/2020) dalam rapat yang dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kominfo dan sejumlah perwakilan lain.(ql/jb)