Pendapatan Daerah Rp1,618 Triliun, DPRD dan Pemkot Serang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
SERANG, jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025.
Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 itu, dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Kota Serang, Kamis, 19 Juni 2025.
Sebelumnya, pembahasan mengenai hal tersebut telah dilakukan secara insentif, mulai dari komisi-komisi pada DPRD, hingga forum Badan Anggaran (Banggar), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto menjelaskan, sebelum disepakati tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kota Serang dengan badan anggaran DPRD telah melakukan rapat bersama. “Jadi hari ini kami paripurnakan untuk APBD perubahan,” jelasnya.
Hasil dari kesepakatan, kata dia, APBD Perubahan pendapatan daerah berada di angka Rp1,618 triliun, dan belanja daerah sebesar Rp1,673 triliun.
“Artinya ada defisit pembiayaan sekitar Rp55 miliar, tapi itu ditutup dari SILPA tahun berjalan, sehingga hasilnya balance,” ujarnya.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, tidak ada lagi sisa defisit pada APBD Perubahan. Kondisi tersebut disebabkan adanya penerimaan pembiayaan, yang berasal dari SILPA sebesar Rp67 miliar.
“Intinya sudah balance, InsyaAllah tidak defisit, dan sudah tertutup semuanya, tidak ada gagal bayar juga,” tuturnya.
Selain itu, dia juga merinci plafon anggaran perubahan yang tertera dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2025. Dengan pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp1,618 triliun, dan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp433 miliar, serta pendapatan transfer sebesar Rp1,184 triliun.
“Untuk jumlah belanja daerah diperkirakan mencapai Rp1,677 triliun, pembiayaan daerah Rp55 miliar, dan penerimaan pembiayaan Rp67 miliar,” katanya. (rk/yd/jb)