Utama

Penerima Kartu Keluarga Sejahtera Bertambah

SERANG,jejakbanten.com – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada April 2020 ini bertambah. Semula, pemerintah pusat mengalokasikan Provinsi Banten sebanyak 470.729 kini bertambah 84.536 sehingga total 555.292. Sementara di Kabupaten Serang semula 55 ribu KPM, menjadi 65 ribu KPM.

Kisaran bantuan pun meningkat, semula Rp 150 ribu per KPM setiap bulan, menjadi Rp 200 ribu per KPM per bulan. Proses penyaluran dibantu oleh bank milik pemerintah dan dibelanjakan melalui program e-warong.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, yang memantau langsung pendistribusian KKS di Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang menegaskan, seluruh program pemerintah pusat dan daerah harus tepat sasaran.

“Selaku perwakilan pemerintah pusat, kami harus memastikan distribusi KKS ini berjalan dengan baik, sesuai dan tepat. Ini salah satu bantuan pemerintah, berupa bantuan pangan non tunai yang harus dirasakan oleh elemen masyarakat di Provinsi Banten,” kata Andika didampingi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Rabu (22/4/2020).

Terkait jumlah bantuan untuk warga terdampak Covid-19 dari Pemprov Banten, orang nomor dua di Banten tersebut menyatakan, masih proses pendataan calon penerima di pemerintah kabupaten/kota yang melibatkan pemerintah desa dan RT/RW. Direncanakan Rp 600 ribu per keluarga untuk tiga bulan.

“Mudah-mudahan hari ini selesai, agar realisasinya bisa didistribusikan segera. Untuk menambal bantuan pemerintah pusat dan kabupaten/kota. Saya meminta RT/RW untuk mendata secara ril. Jangan sampai ada yang terlewat,” harapnya.

Sementara Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan, Pemkab Serang juga tengah mendata masyarakat yang terdampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Mereka yang awalnya bekerja, menjadi tidak punya penghasilan.

Tatu membeberkan, data sementara yang masuk, jumlahnya mencapai 59 Kepala Keluarga (KK). “Tinggal data dari empat dari 29 kecamatan lagi yang belum masuk ke Dinas Sosial Kabupaten Sosial,” terangnya.

Menurutnya, data calon penerima bantuan harus memuat nama, alamat, dan menyertakan kartu keluarga.  Tidak boleh ada keluarga yang mendapat bantuan ganda. “Kami tidak ingin ada tumpeng tindih bantuan. Jadi satu keluarga, satu jenis bantuan. Agar bantuan merata dan semua yang membutuhkan menerima,” tutupnya.(jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *