Pengajuan Rumah Rusak, DPKP Minta Masyarakat Lengkapi Persyaratan dan Dokumen
SERANG, jejakbanten.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang meminta masyarakat yang terdampak bencana memenuhi persyaratan dokumen guna pengajuan bantuan perbaikan rumah.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan DPKP Kota Serang, Zeka Bachdi menjelaskan, sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah rusak yang terdampak bencana.
Salah satunya yang menjadi syarat utama adalah akta jual beli (AJB) dan sertifikat rumah, guna melakukan verifikasi dan validasi data. “Alas hak kepemilikan atau AJB dan sertifikat itu penting, syarat utamanya itu,” paparnya.
Selain itu, pengajuan bantuan juga harus menyertakan rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang.
Hal itu guna memastikan jika rumah rusak tersebut benar-benar rusak akibat bencana alam. “Kemudian rekomendasi dari kelurahan, dan kecamatan, baru kita minta kepastian dari walikota,” ujarnya.
Menurut Zeka, pihaknya bisa memberikan bantuan perbaikan rumah apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan di atas. “Tahun ini kami sudah siapkan bantuan, tapi kan anggarannya terbatas. Intinya yang urgent kami pasti dahulukan,” jelasnya.
Meski demikian, dia mengungkapkan, besaran bantuan rumah rusak berbeda-beda, bergantung pada kondisi seberapa berat rumah rusak akibat bencana alam.
Bantuan untuk rumah rusak ringan sebesar Rp5.000.000, kemudian rusak sedang Rp10.000.000, dan rusak berat Rp17.000.000.
“Itu besarannya berdasarkan Perwal 2022. Rusak berat, Rp17 juta, rusak sedang Rp10 juta, dan rusak ringan Rp5 juta,” katanya.
Kepala DPKP Kota Serang, Nofriadi Eka Putra mengatakan, saat ini Pemkot Serang hanya mengandalkan anggaran daerah. Sebab, anggaran bantuan tak terduga (BTT) sudah tidak ada.
“Nanti kami akan coba cek di lapangan kondisinya seperti apa, rusaknya gimana,” ujarnya. (rk/yd/jb)

