DaerahUtama

Per Januari, PBB Kota Serang Naik 02 Persen

SERANG, jejakbanten.com – Per awal tahun 2024, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kota Serang naik sebesar 0,2 persen, khususnya dengan ketetapan tarif dari nol hingga Rp1 miliar.

Penyesuaian ketetapan kenaikan PBB tersebut telah ditandatangani pada 8 Januari 2024 lalu, sesuai aturan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Termasuk dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya diikuti dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Per awal Januari 2024 itu sudah berlaku, dan bukan hanya di Kota Serang saja, tetapi di seluruh Indonesia,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas, Kamis 6/6/2024.

Kemudian, kata dia, aturan itu juga berdasarkan ketetapan Undang-undang nomor 1 tentang HKPD, kemudian PP nomor 35 dan Perda nomor 1 tahun 2024.

Kenaikan itu pun berlaku di seluruh daerah di Indonesia, yang sebenarnya ditetapkan sebesar 0,5 persen.

Namun, untuk di Kota Serang penyesuaian penetapan tersebut hanya diberlakukan sebesar 0,2 persen.

“Artinya lebih rendah dibandingkan di daerah lainnya, seperti di Tangerang Raya dan daerah-daerah di luar Kota Serang,” tuturnya.

“Kalau dimaksimalkan tarifnya sebesar 0,5 persen seluruh Indonesia. Di Kota Serang kami hanya menaikkan sebesar 0,2 persen, kami belum berani menaikkan hingga maksimal 0,5 persen. Aturan itupun sudah kami sosialisasikan tahun 2023, dan sebelum penandatanganan di 2024,” lanjut Hari.

Kenaikan tersebut, dia menjelaskan, merupakan ketetapan penyesuaian yang diatur oleh Pemerintah Indonesia, dan diberlakukan di seluruh daerag, termasuk Kota Serang.

Sedangkan, di Kota Serang terdapat ketentuan mengenai maksimal penetapan tersebut, yang diberlakukan sebesar 0,5 persen adalah ketetapan di atas Rp1 miliar.

“Untuk di Kota Serang sendiri, terdapat sekitar 250 ribu wajib pajak yang ketetapannya masih di bawah Rp1 miliar, artinya tarif (PBB) mereka naik sebesar 0,2 persen. Jadi (PBB) yang naik itu ketetapan di bawah Rp1 miliar, kalau di atas Rp1 miliar itu tetap 0,5 persen,” jelasnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *