Peraturan Baru, Bakal Calon Wali Kota Serang Wajib Sertakan Suket Utang Saat Pendaftaran Pencalonan
SERANG, jejakbanten.com – Bakal Calon Wali Kota Serang diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan (Suket) catatan utang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang pada saat menyerahkan syarat pendaftaran pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu merupakan paturan baru berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota, Serang Iip Patrudin mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan catatan utang para Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada), terutama terhadap utang kepada negara.
“Ada peraturan baru di PKPU nomor 8 tentang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus menyertakan surat keterangan yang menjelaskan soal pailit utang,” jelasnya, Kamis 15/8/2024.
Dia menjelaskan, meski para bakal calon memiliki catatan utang, namun tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya.
Sebab, hal itu hanya sebatas informasi kepada publik bahwa bakal calon memiliki pailit utang kepada negara sebesar sekian, dan itu menjadi salah satu syarat pendaftaran pencalonan.
“Jadi, tidak ada pengaruh apapun. Tapi KPU berkewajiban untuk mengecek. Agar terinformasikan kepada publik di kota Serang bahwa calon A atau B punya utang ke negara sekian misalnya kayak begitu. Itu hanya untuk informasi saja,” katanya.
Untuk mengetahui catatan utang tersebut, KPU Kota Serang akan meminta Pengadilan Negeri (PN) sebagai narasumber sekaligus melakukan pengecekkan terhadap utang para bakal calon yang akan mendaftar pada Pilkada Kota Serang.
Sehingga, ketika melakukan pendaftaran pencalonan seluruh syarat yang tertuang dalam aturan itu lengkap, termasuk memberikan aturan teknis kepada Liaison Officer (LO) perihal peraturan baru itu.
“Karena itu domainnya ada di Pengadilan Negeri jadi kami mengundang PN untuk menjadi narasumber untuk menerangkan soal pailit utang,” ungkapnya.
“Nanti calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kalau ada utang, diberikan keterangan. Misal, ada utang ke negara sekian, atau tidak ada utang itu juga dijelaskan,” sambung Iip. (rk/yd/jb)