PKPRI Belum Bisa Digunakan untuk Rumah Singgah Pasien Covid-19
SERANG, jejakbanten.com – Gedung Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) belum bisa digunakan untuk rumah singgah bagi pasien virus corona atau Covid-19 asal Kota Serang. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, M Iqbal, Selasa (13/10/2020).
Ia menceritakan, awalnya, gedung PKPRI sudah diperbolehkan oleh pihak manajemen untuk jadi rumah singgah. Tapi, karena ada tekanan dari pihak luar, manajemen kini jadi ragu-ragu.
“Sebetulnya dari awal sudah oke kok. PKPRI siap untuk menjadi tempat isolasi. Tapi setelah ada tekanan dari luar, akhirnya ada keraguan,” paparnya.
Meski demikian, dia menegaskan, akan terus melakukan negosiasi dengan pihak manajemen supaya gedung PKPRI bisa dipakai.
Namun, jika tidak diizinkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah menyiapkan beberapa opsi untuk dijadikan tempat isolasi seperti rusunawa di Kecamatan Kasemen.
“Ya kita masih nego, karena dipersepsikan dari pihak PKPRI, kalau gedung tersebut digunakan untuk isolasi nantinya nggak laku,” terangnya.(ql/bs/jb)