DaerahPolitikUtama

Sebanyak 2.333 Warga Kota Serang Nyoblos di Luar Daerah

SERANG, jejakbanten.com – Sebanyak 2.333 warga Kota Serang melakukan pencoblosan atau nyoblos di luar daerah pada 14 Februari 2024 mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menyebutkan, warga Kota Serang yang memilih atau mencoblos di luar daerah lebih banyak dibandingkan pemilih yang masuk ke Kota Serang.

Hal itu berdasarkan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, terdapat sekitar 1.665 pemilih yang merupakan warga luar Kota Serang yang masuk ke Kota Serang untuk melakukan pemcoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sedangkan, warga Kota Serang yang memilih di luar daerah jumlahnya lebih banyak dibandingkan jumlah yang masuk.

“Menurut data DPT Kota Serang yang membuat surat keterangan pindah domisili yang masuk sebanyak 1.665 orang. Sementara, yang keluar sebanyak 2.333 orang,” katanya, Jumat 9/2/2024.

Kebanyakan, dia menjelaskan, warga yang melakukan pemilihan atau pencoblosan di luar daerah merupakan seorang buruh atau pegawai yang bekerja di suatu perusahaan.

“Kemudian ada mahasiswa juga, yang memang kebanyakan ada yang sulit untuk izin tidak masuk, khususnya para pekerja yang jaraknya cukup jauh,” ungkapnya.

Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin menuturkan, setiap calon pemilih yang pindah harus memenuhi sembilan syarat pindah memilih.

Seperti, orang yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial.

“Kemudian, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau pendidikan menengah/tinggi, dan pindah domisili,” paparnya.

Sementara, untuk dokumen yang perlu dilengkapi yaitu kartu tanda penduduk (KTP) asli atau fotocopy, kartu keluarga (KK), dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih.

“Sama seperti sembilan syarat itu, mulai dari surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani perusahaan atau universitas,” tuturnya.

Pemilih yang pindah memilih juga, kata dia, tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama seperti daftar pemilih tetap dan daftar pemilih khusus.

Contohnya, jika pemilih memilih di luar provinsi asal domisilinya otomatis pemilih tersebut hanya mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja.

“Tapi, setelah proses pindah memilih hasilnya akan ada surat pindah memilih (SPM), yang di dalamnya sudah ada TPS yang dituju dan jumlah surat suara yang diperoleh,” kata dia. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *