DaerahUtama

Raperda RPJMD Kabupaten Serang Ditetapkan menjadi Perda

SERANG,jejakbanten.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan.
Kepastian ini berdasarkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan setempat pada Senin (23/8/2021).

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa dalam pemaparan mengatakan, dalam RPJMD terdapat program prioritas yang menjadi fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Yakni, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, pengembangan infrastruktur dasar daerah dan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang sesuai dengan kapasitas anggaran daerah.

Kemudian, percepatan penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program yang salah satunya menurunkan angka pengangguran, penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik, pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan berbasis sumber daya ekonomi lokal yang difokuskan kepada peningkatan dan pengelolaan sumber daya alam, nilai budaya dan kearifan lokal untuk mengembangkan destinasi wisata.

Pandji menyebutkan, dokumen RPJMD merupakan perwujudkan komitmen Pemkab Serang dalam melakukan pembangunan yang di dalamnya terdapat program lanjutan dari RPJMD sebelumnya.

“Yang masih kurang dalam RPJMD sebelumnya kita sempurnakan di RPJMD berikutnya. Selama lima tahun ke belakang ada beberapa pekerjaan yang belum terselesaikan,” papar Pandji usai rapat paripurna.

Adapun di antara pekerjaan yang belum terselesaikan, seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan yang belum merata di semua wilayah Kabupaten Serang, sehingga lima tahun ke depan harus dituntaskan.

“Nanti RPJMD akan dijabarkan dalam rancangan tahunan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terus dalam masa lima tahun ke depan Puspemkab dan infrastruktur jalan akan kita selesaikan,” katanya.

Kusus untuk pembangunan Puspemkab Serang, lanjutnya, pihaknya akan membuat perda percepatan pembangunan Puspemkab Serang. “Kalau sudah diperdakan akan kita ajukan ke provinsi karena enggak akan mampu kabupaten membangun puspemkab sendirian,” paparnya.

Sementara Juru bicara Raperda RPJMD tahun 2021-2026, Agus Wahyudiono menerangkan, fraksi-fraksi DPRD memberikan catata terkait pelaksanaan RPJMD lima tahun ke depan.
“Yang menjadi catatan, RPJMD sebagai dokumen lima tahunan harus mampu menggambarkan adanya integrasi pembangun baik lintas sektoral dan juga diharapkan pembangunan lima tahun ke depan lebih terarah, terintegrasi, terukur,” tegasnya.

Kemudian, pembangunan lima tahun ke depan harus mampu menjawab isu-isu strategis yang ada, baik dari segi aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, maupun pelayanan publik.

“Semua harus mengakselerasi kinerja berbagai sektor dengan semangat kolaboratif melalui peningkatan tata kelola pemerintaha yang berorientasi pada good governance,” tegasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *