DaerahUtama

Ratusan Buruh Kabupaten Serang Sambangi Gedung Dewan

SERANG,jejakbanten.com – Ratusan buruh menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang pada Selasa (9/8/2022). Mereka mengajukan tiga tuntutan kepada wakil rakyat tersebut.

Pertama, mendesak DPRD Kabupaten Serang agar membuat surat rekomendasi kepada DPR RI untuk mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama DPRD Kabupaten Serang untuk  membuat atau memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan dan melakukan penegakkan hukum serta menindak tegas perusahaan yang melanggar hak normatif pekerja atau buruh. Kemudian yang terakhir meminta pemerintah setempat menghapus praktik percaloan tenaga kerja.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Serang, Asep Danawirya membenarkan tuntutan itu. Menurutnya, Omnibus Law Undang-Undang-Undang No 11 tahun 2020 membuat buruh benar-benar prihatin bahkan sangat berdampak.

Ia menceritakan, salah satunya sudah bekerja dari 18 tahun dan kini waktunya pensiun. Tapi, karena ada undang-undang ini, dana pensiunnya tidak penuh. “Saya hitung akan kehilangan uang sekitar Rp 30 sampai 60 juta. Makanya kami minta untuk dihapus,” ucapnya.

Begitupun dengan perda yang harus disesuaikan dengan kondisi sekarang dan dewan serta Pemkab Serang harus mengatasi dinamika yang terjadi terkait di Kabupaten Serang terutama percaloan.

“Bila tidak disikapi, kami akan bergerak terus sampai Omnibus Law Undang-Undang-Undang No 11 tahun 2020 dicabut itu harapannya. Hari ini yang berunjuk rasa ada delapan aliansi dengan jumlah ratusan buruh,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menyatakan, terkait surat pencabutan kluster ketenagakerjaan dari Omnibus Law Undang-Undang No 11 tahun 2020 sudah ditindaklanjuti dan dibuat. “Suratnya sudah ada dan telah kami tandatangani. Tinggal dikirim ke DPR RI, Insya Allah hari Kamis ada agenda ke sana nanti diantarkan,” tuturnya.

Berikutnya, untuk perubahan perda jika ada perubahan memang bisa dilakukan. Terutama ketika ada hal-hal yang sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi hari ini dari regulasi yang ada atau ketika ada regulasi perubahan regulasi di tingkat atas maka perda harus disesuaikan atau dirubah.

“Yang dinamika, kami akan bicara dengan dinas terkait untuk mencari solusi agar bisa diminimalisir atau dihapuskan,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *