DaerahUtama

Ratusan PPPK Kota Serang Formasi 2022 Terima SK Kepegawaian

SERANG, jejakbanten.com – Sebanyak 942 pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) Kota Serang Formasi tahun 2022 menerima surat keputusan (SK) Kepegawaian, yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Serang didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), di GGR Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Rabu 5/7/2023.

Terdiri dari tenaga guru sebanyak 905, kemudian tenaga kesehatan sebanyak 26, dan 11 tenaga teknis.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono mengatakan, sebanyak 942 tenaga PPPK Formasi 2022 tersebut telah menerima SK yang dikeluarkan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk tahun 2022 baru diserahkan tahun ini. Kalau tahun 2023 masih menunggu dari BKN,” katanya, usai penyerahan SK kepada ratusan PPPK Kota Serang.

Namun, sekitar 50 an tenaga PPPK Kota Serang yang berdomisili di luar daerah untuk sementara waktu SK nya ditahan, sambil menunggu surat pernyataan resmi bersedia pindah ke Kota Serang.

“Ada 50 orang PPPK yang merupakan warga luar daerah Kota Serang belum bisa menerima SK Kepegawaian. Mereka harus membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan jika mereka bersedia untuk pindah ke Kota Serang,” jelasnya.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja mereka di lingkungan Pemerintahan Kota Serang, khususnya para tenaga pengajar atau guru.

“Makanya, mereka diminta untuk kesediaannya tinggal di wilayah tempat mereka ditugaskan. Karena kalah jauh kan khawatir menghambat kerja mereka,” tuturnya.

Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, para tenaga PPPK harus bisa menyesuaikan diri dalam pekerjaannya, termasuk tempat tinggal.

“Karena kalau mereka rumahnya jauh di luar Kota Serang tidak akan bagus kinerjanya. Makanya harus pindah ke sini,” paparnya.

Sebab, tenaga PPPK juga bagian dari pegawai pemerintahan yang memiliki tugas serta tanggung jawab sama seperti aparatur sipil negara (ASN).

Sehingga, wajib untuk menjaga nama baik Pemerintahan Kota Serang, khususnya perihal kinerja mereka di daerah.

“Harus bisa melaksanakan tugas dengan baik. PPPK juga harus bisa menjaga nama baik. Mereka ini sama seperti ASN, cuma berbedanya tidak menerima pensiun, kalau taspen mereka juga dapat,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *