Saksi Partai Dibatasi, Ketua KPU Kota Serang : Hanya Boleh Satu Orang
SERANG, jejakbanten.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Nanas Nasihudin mengungkapkan, untuk kehadiran saksi dari sejumlah partai politik (Parpol) atau Calon Legislatif (Caleg) hanya diwakilkan oleh satu orang.
Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
“Hanya satu orang saksi, untuk pembatasan itu sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara,” katanya, Selasa 5/3/2024.
Selain pembatasan saksi, dia menjelaskan, para saksi juga harus membawa surat mandat yang diberikan oleh setiap parti politiknya, dan diserahkan atau ditunjukkan kepada KPU Kota Serang sebelum mengikuti Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara.
“Jadi, para saksi dari peserta pemilu dan partai politik yang datang wajib menunjukkan surat mandat dari partai politik, apabila ingin menghadiri rapat pleno ini,” paparnya. (rk/yd/jb)