DaerahUtama

Sampaikan Raperda Usul DRPD, Wakil Wali Kota Serang Sampaikan Ini

SERANG, jejakbanten.com – Wakil Wal Kota Serang Subadri Ushuludin menyampaikan pendapat Walikota Serang terkait Raperda Usul DRPD Kota Serang, di ruang rapat Paripurna, Kamis 7/9/2023.

Dalam penyampaiannya, Subadri mengatakan, jika Raperda tersebut dibuat dan diusulkan oleh DPRD Kota Serang untuk memberikan pelayanan guna kepentingan masyarakat.

Rancangan Peraturan Daerah tersebut tentang Penyelenggaraan Perhubungan, sebagai pedoman agar dalam lebih terencana, efektif, dan berkelanjutan.

“Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk mendukung pembangunan ekonomi. Sehingga, kesejahteraan masyarakat dapat terjamin,” katanya.

Dengan adanya perubahan regulasi atau peraturan perundang-undangan tersebut, dia memaparkan, penyelenggaraan bidang perhubungan sesuai dengan Perda Kota Serang Nomor 13 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perhubungan, komunikasi dan informatika.

“Maka perlu dilakukan penyesuian atau pembaruan dengan tetap memperhatikan lingkup kewenangan Pemerintah Kota Serang,” jelasnya.

Subadri menjelaskan, perlu adanya beberapa masukan dalam pembahasan mengenai aturan itu.

Antara lain, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perhubungan. Kemudian, arah Kebijakan, Sumber Daya Manusia, dan Sistem Informasi.

“Termasuk, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perhubungan, dan peraturan mengenai perizinan di bidang perhubungan,” jelasnya.

Pemerintah Kota Serang, kata Subadri, menyambut baik usulan Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan, dan menyepakati adanya pembahasan tahap selanjutnya, yang akan dilakukan oleh panitia khusus dan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

“Semoga dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dapat bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Kota Serang,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *