Satnarkoba Polres Serang Kota Amankan 51 Tersangka
SERANG, jejakbanten.com – Satnarkoba Polres Serang Kota (Serkot) menangkap 51 tersangka narkoba dan salah satunya pembuat tembakau gorila rumahan, Rabu (31/3/2021).
Kasatreskrim Polres Serkot, Iptu Silton mengatakan, tersangka berinisial FGR membuat tembakau gorila disebuah rumah di daerah Sepang, Kota Serang. Ia berhasil diamankan pihak kepolisian saat melakukan produksi kedua.
“Keterangan tersangka, memproduksinya di Sepang. Diedarkan melalui instagram secara sendirian. Awalnya beli online, kemudian dijual kembali. Karena keuntungan sedikit, dia produksi sendiri,” kata Kasatreskrim Polres Serkot Iptu Silton di Mapolres Serkot
Dalam membuat tembakau gorila, FGR diajari secara online oleh seseorang di Sulawesi. Bahan baku pembuatannya juga dipesan dari ‘pelatihnya’ itu.
Tembakau dicampur dengan sejumlah bahan kimia. Kemudian dijemur hingga kering, kemudian dibungkus sesuai permintaan untuk diedarkan.
“Baru satu kali poduksi aja, 200 gram. Dikasih tahu sama atasan secara online. Modal awal Rp 7 jutaan. (Produksi) cuma sendiri aja, di jual lewat IG,” kata tersangka FGR ditempat yang sama.
FGR mengaku hasil dari penjualannya itu mencapai keuntungan Rp 40 juta.
FGR ditangkap bersama lima pemakai dan 45 pengedar lainnya. Dari tangannya, polisi menyita 1 kg tembakau gorila. Sedangkan dari tersangka lainnya, polisi menyita 45 gram sabu, 7 gram ganja hingga 4.900 butir obat keras dan berbahaya.
“Home industri tembakau gorila, pelaku mendapatkan barang secara online dan dijual secara online. Dari seluruh batang bukti, sekitar seribu orang diluar sana bisa kita selamatkan,” terangnya. (ayg/yd/jb)