DaerahUtama

Satpol PP Kabupaten Serang Ancam Bongkar THM yang Masih Bandel 

SERANG,jejakbanten.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan bakal melakukan penindakan sanksi administrasi berupa pembongkaran tempat hiburan malam atau THM jika masih beroperasi kembali. Pembongkaran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Penindakan sanksi administrasi pembongkaran disampaikan oleh Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, usai melakukan penyegelan THM Star Queen di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu pada Kamis (29/12/2022). 

“Setelah dilakukan penyegelan akan tetap kita pantau, kalau memang masih beroperasi kita bongkar,” tegas Ajat.

Ia mengatakan, penyegelan yang dibantu Anggota TNI dan Polri tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional (SOP) terhadap THM yang tidak berizin dan yang menyalahi perizinan peruntukannya. Tahapan penyegelan lantaran peringatan dan teguran satu, dua dan tiga yang dilayangkan oleh Dinas Satpol PP kepada pengelola namun diabaikan.

“Tahapan pengosongan sudah dilakukan tapi masih diabaikan, masuk ke tahapan penyegelan ini barangkali yang kedua terakhir. Kalau memang setelah penyegelan masih beroperasi, mungkin sanksi administrasi pembongkaran,” tuturnya. 

Diketahui pada Desember 2021 lalu Satpol PP Kabupaten Serang sudah melakukan penindakan sanksi administrasi pembongkaran terhadap tujuh THM di JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung. Ketujuh THM itu meliputi Trinaga, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge.

“Jadi dari pantauan kami, dari tujuh THM yang di tahun 2022 ini beroperasi lagi Star Queen dan New Star berganti nama DN. “Keduanya membandel masih beroperasi di dalamnya ada musik hidup house DJ, tempat karaoke dan menjual minuman keras,” ucapnya.

Penyegelan yang berlangsung kemarin diawali dengan dengan menggembok pintu utama, menempelkan stiker bertuliskan penyegelan dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Serang. 

Dirinya menambahkan, penyegelan juga atas koordinasi Satpol Kabupaten Serang dengan Koordinasi Pengawas (Korwas) PPNS tingkat Polda Banten dengan melaksanakan SOP mulai dari nol. “THM Star Queen sudah dicabut izinnya, ilegal kalaupun ada izinnya lewat OSS izin resto. Tapi setelah saya mengecek di Dinas Perizinan tidak mengeluarkan izin satu pun terhadap THM yang sudah dilakukan pembongkaran pada 2021 akhir lalu,” paparnya.

Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Serang pun pada 15 Desember 2022 juga melakukan penyegelan bangunan THM yang berkedok Resto dan Cafe DN di JLS tepatnya di Kampung Harjatani RT 004/RW 001, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *