DaerahUtama

Selama Sesuai Prosedur, Ketua DPRD Kota Serang Perbolehkan Tata Kelola Pasar Lama Dibangun Swadaya

SERANG, jejakbanten.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi, memastikan tata kelola Pasar Lama boleh dibangun dari swadaya masyarakat asal bisa mengikuti prosedur. Hal itu terungkap saat dirinya melakukan Inspeksi Pendadak (Sidak) di Pasar Lama.

Turut hadir juga dalam inspeksi mendadak (Sidak) Pasar Lama, Kepala Disperindagkopukm, Wasis Dewanto dan Kasat Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani. Senin (17/1/2022).

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi menyampaikan kegiatan sidak bersama pimpinan OPD yang memiliki kewenangan melihat tata kelola dan awning Pasar Lama yang sudah terlanjur dibangun oleh swadaya masyarakat.

“Kedatangan saya sidak dengan pimpinan OPD dengan kondisi awning terlanjur terbangun,” ujar Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi.

Lebih lanjut, Ia mengatakan belum dilakukan pembangunan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, tempat ini baru diserahkan belum ada fasilitas yang dibangun oleh pemerintah.

Ini merupakan contoh swadaya masyarakat ketika ini sudah berdiri perlu dilanjutkan, tetapi ada ketentuan dan persyaratan serta komitmen bersama.

“Ini masih swadaya masyarakat, belum ada pembangunan dari pemerintah berarti belum ada fasilitas dari pemerintah terkait para pedagang yang ada di Kota Serang,” paparnya.

Sejauh ini, Pemkot masih melelang pengelolaan pasar lama untuk investor masuk ke Kota Serang.

Ketika sudah ada investor, maka para pedagang akan ditata kembali.

“ini contoh bahwa ketika ini swadaya masyarakat kita lanjutkan, namun ada beberapa ketentuan dan persyaratan serta komitmen bersama, apabila pasar dibangun mereka siap dibongkar,” paparnya.

Selain itu, Dia juga menghimbau agar para pedagang menjaga kebersihan dan siap bayar reteibusi pada pemerintah kota Serang atau penyewaan lahan.

“segera koordinasi dengan paguyuban masyarakat apalagi untuk pemulihan pasca pandemi,” terangnya.

Selain itu, Budi mengaku akan menginstruksikan komisi IV DPRD untuk memanggil Dinas Perhubungan Kota Serang untuk membicarakan terkait izin parkir di Pasar Lama.

“Apakah mengizinkan ini, dalam rangka tanyakan dugaan ini jangan sampai ke tengah jalan apalagi nanti mau puasa sampe,” katanya.

“PR juga untuk Kasatpol PP dan Dishub untuk membereskan ini dan diarahkan ke dalam, pilih yang mana, sebelum dipindahkan itu layak atau tidak hawatir membahayakan masyarakat, bahu jalan tempatnya orang parkir, ketika akan ke pasar tempat parkirnya disediakan di jalan,” ujarnya.

Sedangkan, Kasat Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengaku bisa saja menertibkan pedagang yang menggunakan bahu jalan atau trotoar. Akan tetapi Ia masih memikirkan apakah ada tempat yang nantinya bisa menampung pedang tersebut.

“Gampang saja penertiban pedagang dipinggir jalan ini sehari dua hari juga selesai. Masalahnya dimana mereka ditempatkannya nanti. Mereka warga Serang sebelum adanya tempat relokasi yang pas paling penertibannya mudur agar tidak terlalu memakan jalan,” paparnya.

Sementara itu, Disperindagkopukm Kota Serang, Wasis Dewanto menuturkan dalam sidak ini untuk melihat tindak lanjut dari keadaan sebelum dilakukan perawatan.

“Bila dilihat di Pasar Lama tepatnya didepan gedung dulunya masih banyak sampah yang berserakan tidak ditempatkan semestinya kurang lebih ketika diangkut ada lima truk,” katanya.

Kata Wasis, Pemkot Serang memiliki program bagaimana penataan Pasar Lama terlebih blok empat bisa terlihat rapih kedepannya.

“Untuk awal Kami sudah membuat Conblock dan sudah selesai. Tapi kedepan Kami masih punya PR membersihkan bangunan tua yang sudah lama sekali,” tutupnya. (fj/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *