DaerahUtama

Seorang ASN di Kabupaten Serang Terancam Dipecat

SERANG,jejakbanten.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Serang terancam diberhentikan dengan hormat. Ini diketahui usai sidang majelis kode etik dan kode perilaku abdi negara di Ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat Senin (9/11/2020).

Sekda Kabupaten Serang, Tb Entus Mahmud Sahiri  menjelaskan pertama-tama, bagi para ASN yang melanggar kode etik ke depan sanksinya diputuskan melalui majelis, tidak hanya oleh BKPSDM.

“Di situ ada saya selaku sekda, inspektur, bagian hukum dan melibatkan atasan langsung yang bersangkutan,” papar Entus kepada awak media, kemarin.

Nah, pada Senin (9/11/2020), majelis menilai dan memutuskan ada delapan ASN yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada 2019 silam dengan berbagai jenis putusan.      

“Ada yang mulai penurunan pangkat satu tingkat di bawah, satu derajat di bawah untuk satu tahun. Ada juga yang tiga tahun, ada yang dibebaskan dari jabatan, dan paling berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permohonan sendiri,” terangnya.

Untuk kasusnya sendiri bermacam-macam. Ada yang menghamili anak orang, pelakor, masalah keluarga, sampai penipuan.

“ASN kan ada kode etiknya jadi tidak bisa seenaknya seperti yang bukan abdi negara. Jadi seperti itulah, apapun keputusannya nanti karena kan masih proses. SK-nya pun ditandatangani oleh bupati definitif,” tuturnya.

Disinggung upaya Pemkab Serang untuk mencegah PNS Melakukan hal tersebut, melalui BKPSDM dan Inspektorat  akan terus melakukan pembinaan.

“Ke depan saya pun akan terjun langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), karena di sana harus jadi perhatian serius, di mana ASN-nya diduga telah melakukan pelecehan,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Rouf mengungkapkan, untuk pelecehan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian karena Pemkab Serang tidak berhak melakukan tindakan. 

“Nanti ketika hasil dari kepolisian ada yang pelecehan kemudian sidangnya ternyata dihukum sekian tahun, kita konfirmasikan dengan aturan yang berlaku. Apakah dia diberhentikan atau dipecat atau dihukum disiplin itu juga ditandatangani oleh bupati definitif bukan Penjabat Sementara (Pjs),” bebernya.

Dia menambahkan, tadi yang disidang rata-rata golongan tiga.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *