Stop BABS, Pipitan Jadi Kelurahan Pertama Bebas BABS di Kecamatan Walantaka
SERANG, jejakbanten.com – Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Kelurahan Pipitan merupakan satu dari 14 kelurahan pertama di Kecamatan Walantaka yang bebas dari BABS.
Hal tersebut dapat dipastikan setelah dilakukannya deklarasi bebas BABS yang digelar di Kantor Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Rabu (2/1/2022).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, Camat Walantaka, Karsono, Lurah Pipitan dan organisasi penggiat stop BABS.
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, menyampaikan atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengapresiasi atas langkah-langkah yang dilakukan terutama dalam mengentaskan perbuatan BABS.
“Tentunya Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan, dalam hal ini mewujudkan masyarakat yang bebas dari BABS,” ucap Subadri Ushuludin.
Subadri, mengatakan adapun capaian Kelurahan Pipitan semoga dapat memotivasi atau sebagai contoh untuk kelurahan lain yang ada di Kecamatan Walantaka untuk menyelesaikan permasalahan BABS.”Kelurahan Pipitan ini kelurahan pertama di Kecamatan Walantaka yang bebas dari BABS. Semoga dapat diikuti oleh kelurahan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Walantaka, Karsono, menuturkan dari 14 kelurahan yang ada di Kecamatan Walantaka baru Kelurahan Pipitan ini yang sudah mendeklarasikan diri bebas BABS. Sudah ada tiga kelurahan yang sudah bergerak mudah-mudahan kedepannya akan disusul tiga kelurahan lain yang menyatakan bebas dari BABS.
“Pipitan merupakan kelurahan pertama yang bebas BABS menyelesaikan pembangunan jamban keluarga sekitar 20 unit, mudah-mudahan akan diikuti tiga kelurahan lain, seperti Kelurahan Walantaka, Tegalsari dan Pengampelan.
Kemudian, Ia mengatakan data seKecamatan Walantaka ada sekitar 3.000 yang tidak memiliki jamban keluarga yang tersebar ke 14 kelurahan.”Data awal 4.000 setelah diverifikasi kembali sekitar 3.000 yang tidak memiliki jamban keluarga,” katanya.
Terakhir, Ia menegaskan dalam berperilaku hidup sehat salah satunya persoalan BAB yang dapat dilakukan ditempat semestinya. Untuk menuntaskan permasalahan tersebut harus dilakukan kerjasama semua pihak terutama kelurahan sama Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
“Ini menjadi kerja bersama dengan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Agar bagaimana untuk sama-sama saling bahu membahu menyelesaikan permasalahan BABS dan mudah-mudahan 2023 sudah selesai semua untuk Kecamatan walantaka,” pungkasnya. (fj/yd/jb)

