DaerahUtama

Tambahan Sumber Pendapatan Daerah, DPRD Kota Serang Usulkan Perda Kabel Internet Bawah Tanah

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang saat ini sedang fokus mencari sumber potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk mengejar target pendapatan sebesar Rp600 miliar pada 2026 mendatang.

Untuk mendukung hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan kabel internet bawah tanah sebagai salah satu sumber pendapatan tambahan.

Sekaligus melakukan penataan kabel udara yang kerap dikeluhkan masyarakat karena kesemrawutannya, dan kadang membahayakan pengguna jalan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Muhammad Farhan Azis menuturkan, visi Walikota Serang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024–2029 untuk meningkatkan PAD hingga Rp600 miliar perlu didukung, maka pihaknya mengusulkan Perda tersebut.

“Penting untuk merancang langkah strategis dalam menambah pemasukan daerah. Salah satunya usulan DPRD untuk pembentukan perda baru yang mengatur penataan kabel internet provider yang kini semrawut dan belum memberikan kontribusi bagi PAD,” jelasnya, Minggu 15/6/2025.

Usulan Perda Penataan Kabel Internet Bawah Tanah juga dilakukan sebagai upaya pemerintah pusat untuk melakukan penataan kabel udara yang semrawut, bahkan seringkali menjuntai ke jalan dan membahayakan masyarakat.

Maka nanti, kabel-kabel internet yang saat ini melintang di udara, khususnya di ruas-ruas jalan utama akan ditanam di bawah tanah, yang kemudian para provider internet akan dikenakan biaya sewa untuk menambah sumber PAD.

“Sebenarnya skema ini sudah diterapkan di Kota Jakarta melalui BUMD Jakpro. Maka nanti di Kota Serang, kita rencanakan pengusulan perdanya dulu melalui Komisi III pada tahun 2026,” katanya.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, setelah penataan kabel dilaksanakan dan ditanam di bawah tanah, akan ada pajak yang wajib dibayarkan oleh proveider internet.

Pelaksanaannya juga akan melalui pihak ketiga melalui lelang, dan saat ini masih dalam pembahasan internal di Pemkot Serang.

“Nanti sifatnya bangun guna serah, jadi siapa pemenangnya nanti mereka yang membiayai terlebih dahulu. Jadi kerja samanya ketika sudah terpasang dan ada aktivitas, lalu dari hasil aktivitasnya ada share (Pembagian) ke pemerintah daerah, berupa pajak untuk penambah pendapatan daerah,” paparnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *