Terkait Konseling Perkawinan, Pengadilan Agama dan DKBP3A Teken MoU
SERANG,jejakbanten.com – Pengadilan Agama (PA) Serang dan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) di Aula PA pada Kamis (16/9/2021), terkait pelayanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan.
Penandatangan kerja sama dihadiri Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Serang Nurlinawati dan jajarannya.
Ketua PA Serang, Jubaedah menuturkan, lebih jelasnya penandatangan perjanjian ada tiga yang ditekankan. Yakni, kaitan dengan layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan, korban perceraian serta sengketa hak asuh anak.
“MoU itu inisiatif bersama karena kami sudah menjalin kerja sama dalam pelayanan sidang isbat nikah terpadu. Programnya ibu Bupati Serang dan sudah berjalan tiga tahun terakhir,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kaitan dengan layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan, ketika ada masyarakat calon pengantin atau orangtua calon pengantin akan menikah namun masih dibawah umur karena ditolak oleh pihak KUA (Kantor Urusan Agama).
Hal tersebut lantaran belum memenuhi umur sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dengan batas usia 19 tahun baik perempuan atau laki-laki.
“Nanti kita akan memberikan pemaparan menyampaikan kepada bersangkutan untuk menerima konseling dari P2TP2A, bagaimana ke depannya jika perkawinan terjadi, bagaimana akibatnya, bagaimana pengaruhnya. Itulah yang akan dipaparkan kepada masyarakat yang akan menikahkan yang masih di bawah umur. Jadi peran kita memberikan dispensasi perkawinan dari aspek undang-undang,” ujarnya.
Kemudian, terkait masalah akibat perceraian. Di mana bisa saja terjadi suami istri tidak menghendaki perceraian, makanya menjadi objek dikonselingkan. “Bagi mereka yang tidak menerima perceraian akan menerima konseling, bagaimana nanti jika terjadi perceraian tapi tidak menjadi trauma,” katanya.
Sedangkan terkait sengketa hak asuh anak, lebih lanjut Jubaedah menjelaskan, ketika orang tua yang bercerai memperebutkan anaknya akan berakibat buruk terhadap anaknya. Jadi, setiap anak tidak bisa memilih untuk ikut siapa ayah atau ibu.
“Dengan program konseling tersebut, akan diberikan pencerahan bagi orang tua untuk bersikap kepada anaknya. Anaknya pun akan diberikan pendampingan harus menerima kenyataan yang terjadi antara kedua orang tua. Diharapkan tidak ada lagi trauma yang berkepanjangan bagi si anak,” terangnya.
Berdasarkan data yang tercatat pada tahun 2020 data dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama Serang sekitar 118 yang dikabulkan. Untuk perkara dispensasi kawin sekitar 124 perkara.
“Kemudian di tahun 2021 sampai dengan September perkara dispensasi kita terima 36 perkara. Masih dalam proses sisanya, dan yang dikabulkan 18 perkara oleh Majelis Hakim,” jabarnya.
Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit menambahkan, yang melatarbelakangi melaksanakan MoU kerjasama terkait layanan pendampingan terhadap perkawinan anak-anak atau pernikahan di bawah umur merupakan implementasi dari UU No.35 tahun 2014, termasuk UU No.1 tahun 1974 diubah menjadi UU No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
“Ini berangkat adalah merupakan hasil diskusi kami dengan ibu Ketua PA, sehingga kita memiliki visi misi yang sama bagaimana kita ada langkah-langkah kongkrit dalam upaya kita melakukan perlindungan dan layanan terhadap anak-anak terutama anak yang melaksanakan pernikahan di bawah umur,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui bersama, sebutnya, langkah konkrit sesuai UU harus ada dispensasi. Maka, terkait layanan dispensasi itu, mencoba memberikan satu kontribusi bahwa peran DKBP3A Kabupaten Serang melalui UPTD P2TP2A dan P2TP2A Kabupaten Serang ingin memberikan kontribusi yang terbaik.(ar/jb)