DaerahUtama

Temui DPRD Kota Serang, Pedagang di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Curhat

SERANG, jejakbanten.com – Pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf, menemui langsung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, sampaikan keluh kesahnya.

Audiensi yang dilangsungkan oleh pedagang di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, bersama Ketua DPRD Kota Serang salah satu tujuannya agar tidak direlokasi.

Sebelumnya Audiensi, Paguyuban Pedagang Kawasan Stadion Maulana Yusuf mengirimkan surat audiensi terlebih dahulu yang tertera pada nomor 01/PK UKM SMY/II/2022 perihal permohonan Audiensi.

Dalam surat tersebut dituliskan, ‘timbul rasa kekhawatiran bagi kami akan adanya relokasi pedagang UKM Kuliner Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, dan kami tidak lagi bisa mencari rezeki, demi menyambung hidup yang merupakan satu-satunya cara kami bertahan di tengah pandemi sesuai dengan jargon pemerintah “Melawan Covid UKM Bangkit’. Surat itu ditujukan langsung pada Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi.

Ketua, DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan arahan permata kata Budi, mengerti dengan kondisi pedagang yang berada dikawasan Stadion Maulana Yusuf. Maka dari itu pihaknya meminta rapat kembali dengan Dinas terkait.

“Saya mau rapat lagi tapi hadirkan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), saya minta sat plane nya, mana yang kosong dan tidak, saya ingin pedagang tertata dan Kami yang menganggarkan agar masuk Pendapatan Anggaran Daerah (PAD),” ucapnya, seusai menggelar audensi bersama pedagang kawasan Stadion Maulana Yusuf di sekretariat DPRD Kota Serang, Senin (14/2/2022).

Sementara itu, kata Budi, terkait pedagang yang di auning pada kawasan stadion masih dipertanyakan pembayarannya dengan siapa. “Untuk pedagang diauning masih akan Kita tindaklanjuti perihal pembayaran atau setorannya dengan pihak mananya. Saya tidak ingin adanya pungutan liar (Pungli),”katanya.

Selanjutnya, Budi, mengungkapkan ingin ada rapat satu kali lagi untuk mengahdirkan pihak Disparpora lebih lanjutnya untuk menanyakan dilokasi mana yang bisa dibangun untuk penempatan pedagang

“Pembangunan untuk pedagang, kemudian Kita ciptakan PAD dan yang terpenting tidak melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” paparnya.

Kemudian, Ia mengatakan untuk menjaga tidak ada penambahan maka dikunci pedagang nya.”Pengennya dikunci pedagang nya supaya tidak nambah, rebutan lapaknya karena Disparpora yang pasang badannya, padahal perintah itu jelas ada di Perdanya, kita lihat bahwa fasilitas olahraga ada tempat istirahatnya, saya ingin ciptakan itu PAD untuk pemerintah tapi legal bukan pada oknum,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan pedagang Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Rian, mengaku para pedagang sudah menyampaikan aspirasinya. Para pedagang tidak ingin di relokasi.

“Berkat audiensi ke dewan dan komisi II kita punya hasil yang puas untuk para pedagang, saya apresiasi pada ketua DPRD Kota Serang dan jajarannya karena beliau memenuhi keinginan hati rakyat yang sulit selama pandemi, dewan dan jajarannya mengabulkan keinginan pedagang Stadion Maulana Yusuf,” terangnya.

Salah satu hasil audiensi, Kata Rian, para pedagang yang ada di Kawasan Stadion Maulana Yusuf masih dibolekan berjualan.”masih boleh berjualan sampe pemerintah membangunkan tempat yang layak untuk Kita berjualan. kata ketua dewan saat ini belum ada relokasi, nanti pemerintah yang menetapkan,” ujarnya. (fj/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *