DaerahUtama

Terkait Penutupan Tempat Wisata, PHRI & Pengelola Pantai Lobi Gubernur Banten

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berupaya memfasilitasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang dan pengelola pantai di kawasan wisata Pantai Anyar dan Cinangka, dengan menyampaikan surat permohonan revisi surat tentang penutupan sementara tempat wisata. Upaya dilakukan, agar tidak ada pihak yang dirugikan namun tetap mementingkan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna pada Sosialisasi Surat Surat Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, yang telah dikeluarkannya sejak 15 Mei hingga 30 Mei 2021. Kegiatan bertempat di areal Hotel Nuansa Bali Kecamatan Anyar pada Selasa (18/5/2021).

“Ibu Bupati Serang menginstruksikan pada saya untuk bisa mengundang dan bertemu dengan PHRI dan pengelola pantai dan Satgas Covid-19,” ujar Nanang.

Pihaknya pun juga sudah siapkan draft usulan bupati ke Gubernur Banten agar penutupan tidak sampai 30 Mei karena terlalu lama, sedangkan Jakarta sampai 18 Mei. “Draft sudah ditandatangani bupati tinggal disampaikan ke gubernur, mudah-mudahan bisa direspon baik gubernur dan aspirasi hari ini (kemarin,red) akan menguatkan kembali dari PHRI dan pengelola pantai, ” ungkapnya.

Ia mengatakan, didasari kejadian kemarin bahwa dengan dampak yang ditutup, kondisi jalanan sangat macet serta membludak oleh wisatawan dari Kabupaten Serang bahkan dari luar. “Saya kebetulan memantau di Karang Bolong, Pesona Krakatau. Jalur Pabuaran sampai Karang Bolong enam jam macet 17 kilometer, Cilegon Anyer tujuh jam,” katanya.

Dari kemacetan tersebut ada dua sisi, pertama antusias masyarakat bahwa geliat ekonomi sudah mulai tapi dikhawatirkan pimpinan ada klaster baru sehingga Gubernur Banten malam Minggu pukul 21.00 WIB mengeluarkan instruksi agar ditutup seluruh objek wisata. Sehingga diikuti bupati surat edaran bersama dilakukan penutupan. “Alhasil pada Minggu tim Satgas Covid bergerak untuk menutup tempat wisata,” ujarnya.

Pada dasarnya, sebut Nanang, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memantau sebagai bentuk perhatian pada hal ini supaya keseimbangan di satu pihak ekonomi tetap geliat tapi kesehatan dijaga. “Sehingga dinamisasi di masyarakat bergerak dan beragam ada pro kontra, makanya beliau instruksi ke kami untuk bertemu dengan stakeholder pariwisata agar ada titik temu,” ungkapnya.

Ketua PHRI Kabupaten Serang, Sukarjo menyatakan, memaklumi apa yang gubernur lakukan. Maklum dalam arti menyelamatkan jiwa manusia itu yang utama. “Namun dengan surat dadakan karena kami sudah jauh-jauh hari promosi, sudah banyak bokingan juga banyak VIP lagi banyak yang dicancel minta dikembalikan DP,” tuturnya.

Atas dasar itu, pihaknya berkoordinasi dengan dinas terkait dan responnya bagus mendukung untuk bisa merevisi instruksi gubernur yang ada. Mereka berjanji akan mematuhi protokol kesehatan, membatasi kapasitas pengunjung hanya 50 persen, penyediaan hand sanitizer dan lain-lain.

“Harapan kami itu. Kami mohon secepatnya, karena DKI Jakarta juga 18 Mei sudah dibolehkan pariwisata tentunya tetap dengan menerapkan prokes. Karena kami puasa sudah lama, bukan berarti puasa Ramadan dari pasca tsunami sampai Covid-19,” bebernya.

Senada disampaikan Perwakilan Pengelola Pantai, Halimi. “Saya ingin mencurahkan isi hati kami sebagai pengelola pantai dan UMKM, kami sangat sedih ketika keputusan itu dibuat mendadak. Kalau hanya ditutup dari kemarin sudah disampaikan sebelumnya. Sangat disayangkan,” tukasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *