DaerahUtama

THM Yang Berkedok Kafe dan Restoran, Satpol PP Kota Serang Akan Tindak Tegas

SERANG, jejakbanten.com – Kerap terjadi Tempat Hiburan Malam (THM) yang berkedok cafe dan restoran. Hal tersebut akan dilakukan ditindak secara tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

Kasat Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani menyampaikan dirinya beserta jajaran tidak main-main dengan persoalan tersebut akan menindak tegas bila terjadi. Pasalnya, kerap terjadi perizinan yang dikeluarkan dengan kenyataan di lapangan tidak sesuai, seperti halnya cafe atau restoran melakukan live music yang berlebihan.

“Saat melakukan izin berbentuk cafe atau restoran setelah berjalan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, Kami akan tindak tegas bila terdapat motif seperti ini,” ucapnya, kepada wartawan jejakbanten.com, Jum’at (17/12/2021).

Adapun langkah yang dilakukan Satpol PP Kota Serang mengahadapi kejadian tersebut, Ramdani mengatakan akan dilakukan rajia secara rutin satu minggu bisa dilakukan dua kali.

“Rajia secara rutin bisa dua kali dalam seminggu, terkadang juga kami lakukan rajia gabung dengan TNI dan Polri,” imbuhnya.

Kemudian, bila ditemukan motif tersebut, THM yang berkedok restoran atau cafe Satpol PP Kota Serang akan berikan sanksi berkala. Tujuannya agar ada perbaikan tempat-tempat tersebut agar menjalankan usahanya sesuai izin yang berlaku.

“Kami akan berikan sanksi berkala, pertama akan diberikan teguran secara tertulis satu sampai dua. Apabila tidak diindahkan akan dilakukan tindakan penutupan sementara,” ujarnya.

Selain itu, langkah lain yang diambil seperti pemanggilan pihak-pihak yang tidak sesuai izin. Pihaknya akan memberikan edukasi dan pemahaman kepada pelanggar tersebut.

“Sebisa mungkin kami lakukan tindakan secara persuasif, kalau masih ngeyel yah kami akan menutup bahkan mencabut izinnya,” pungkasnya. (fj/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *