Turun Menjadi Level 2, Pemkot Serang Perbolehkan Konser Musik dan Acara Besar
SERANG, jejakbanten.com – Turun menjadi level 2 Kota Serang perbolehkan gelar konser musik dan acara besar.
Wali Kota Serang Syafrudin, menyampaikan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota serang pada saat ini mengalami penurunan menjadi level 2.
“Dengan adanya kabar baik seperti ini tentunya masyarakat menyambut gembira,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Lanjut Syafrudin, mengatakan kabar baik ini juga berhubungan dengan dapat dilakukannya kegiatan besar sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh pusat.
“Sesuai aturan yang diterapkan oleh pusat kalau level dua, konsep besar juga sudah boleh dilaksanakan,” imbuhnya
Karena kondisi sebenarnya, kata Wali Kota Serang, dari 5 Rumah Sakit (RS) yang ditunjuk sebagai penanganan Covid-19 satupun sudah tidak ada pasien, yang isoman juga sudah tidak ada.
“Akan tetapi Covid-19 bukan tidak ada tapi masyarakat harus tetap waspada menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes). Jangan sampai melalaikan Prokes sehingga nanti akan berdampak pada kesehatan,” ujarnya.
Sedangkan Vaksinasi Covid-19 Kota Serang sudah 74 persen melebih, sampai melebihi target nasional 70 persen.”Dengan vaksinasi hampir merata mudah-mudahan masyarakat sehat semua,” pungkasnya. (fj/yd/jb)