Usulkan Tiga Lokasi Baru, Keterbatasan Waktu dan Layanan jadi Kendala Pembayaran PKB
SERANG, jejakbanten.com – Keterbasan waktu, kurangnya pemahaman masyarakat, hingga antrean pelayanan menjadi faktor utama wajib pajak (WP) menunda membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga, mengakibatkan munculnya tunggakan pajak hingga bertahun-tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, terdapat beberapa kendala terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak.
Kemudian, terbatasnya loket pelayanan di kantor Samsat, yang seringkali dipadati oleh masyarakat, sehingga antrean panjang tak dapat dihindari, yang mengakibatkan mereka menunda untuk bayar pajak.
“Kendala utama yang dihadapi selama ini, masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait kewajiban membayar pajak, serta terbatasnya layanan di kantor Samsat yang sering kali dipadati wajib pajak. Antrean panjang membuat sebagian masyarakat menunda pembayaran pajak karena keterbatasan waktu dan kenyamanan layanan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Mulai dari Sosialisasi, baik secara tatap muka maupun melalui kanal-kanal media, hingga mengusulkan tiga lokasi baru untuk tempat pelayanan PKB kepada Pemerintah Provinsi Banten.
“Seperti di kantor Kecamatan Taktakan untuk menampung masyarakat wilayah Barat, Kantor Kecamatan Kasemen untuk wilayah Timur, dan mall pelayanan publik (MPP) juga diusulkan jadi salah satu titik layanan Samsat. Bahkan secara teknis, seluruh persiapan siap dioperasikan, tinggal menunggu arahan pemprov,” paparnya.
Sementara itu, sekitar 40.000 lebih kendaraan di Kota Serang tercatat telah membayar pajak, baik pejaka kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) per 11 Juli 2025.
Puluhan ribu wajib pajak (WP) tersebut memanfaatkan program pemutihan atau penghapuan denda pokok pajak yang saat ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, yang sebelumnya dilaksanakan pada April hingga Juni 2025 lalu.
Dengan adanya program tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat, sekitar Rp48 miliar hasil dari pembayaran PKB dan BBNKB itu masuk sebagai pendapatan daerah.
“Terakhir, catatan kami per 11 Juli 2025 kemarin sudah ada 40 ribuan wajib pajak yang membayarkan pajak kendaraan, dengan pendapatan mencapai sekitar Rp50,8 miliar. Cuma, belum rekon dengan provinsi,” tuturnya. (rk/yd/jb)

