Wabup Pandji Sampaikan Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang
SERANG,jejakbanten.com – Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang percepatan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan setempat Selasa (4/10/2022).
Mengingat, percepatan pembangunan Puspemkab Serang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa periode 2021-2026.
Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang penyampaian satu Raperda Prakarsa DPRD tentang Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan dan satu Raperda Prakarsa Bupati Serang meliputi percepatan pembangunan Puspemkab Serang dipimpin oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum, para Wakil Ketua, puluhan anggota dan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang.
Wabup mengatakan, Raperda percepatan pembangunan puspemkab sudah menjadi RPJMD kepemimpinannya periode 2021-2026 mendampingi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Sedangkan periode sebelumnya telah menyelesaikan percepatan pembangunan infrastruktur jalan.
“Kita harus menyelesaikan tunggakan kewajiban kita membangun puspemkab dulu sempat kita tunda karena memprioritaskan membangun infrastruktur selama lima terakhir, sekarang kita dalam satu periode kepemimpinan sekarang Ibu Tatu dengan saya mudah-mudahan dalam dalam periode ini kita selesaikan puspemkab,” ujarnya usai paripurna.
Untuk menyelesaikan percepatan pembangunan puspemkab tersebut, kata Pandji, maka dibutuhkan perangkat hukum yang mengayomi. Oleh karenanya Bupati Serang mengusulkan untuk dibuatkan perda.
“Dibuatkan perda itu untuk pelaksanaan pembiayaan yang memadai, pekerjaan yang terukur, progres yang bisa dilihat secara kuantitatif, efektif dan efisien,” katanya.
“Makanya perda itu perlu untuk menjadi dukungan semua pihak bukan hanya kepentingan kita saja, termasuk legislatif pun akan mensupport terhadap target pencapaian Puspemkab Serang lima tahun ke depan,” tambahnya.
Oleh karenanya penerbitan perda ini perlu dipercepat, sehingga sebutnya, pada APBD Tahun 2023 sudah terakomodir item-item yang harus di bangun di puspemkab sudah terakomodir APBD nanti karena payung hukumnya sudah ada.
“Artinya targetnya kita harapkan pada masa tahun anggaran 2023 perda terhadap percepatan Puspemkab ini sudah selesai,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan, guna merealisasikannya pihaknya akan memprioritaskan anggarannya. Namun, dia memastikan anggaran untuk belanja publik atau kepentingan publik tidak akan dikorbankan. “Itu yang pasti, walaupun kita membangun puspemkab kita tidak akan mengorbankan belanja kepentingan publik untuk masyarakat tidak akan,” tegasnya.
Oleh karenanya Pandji berharap, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk bantuan keuangan atau bankeu untuk Kabupaten Serang supaya dibedakan dengan kabupaten dan kota lain.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pandangan fraksi-fraksi atas Raperda percepatan pembangunan Puspemkab Serang dan pandangan Bupati Serang tentang Raperda Prakarsa DPRD akan dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022).(ar/jb)

