Walikota Serang Buka Acara Rapat TKPRD
SERANG,jejakbanten.com – Walikota Serang Syafrudin membuka acara rapat Inisiasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Serang yang diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (DPUPR) setempat, Senin (7/12/2020).
Menurut walikota, TKPRD ini sebetulnya sudah sudau lama membentuk tim tersebut dengan nomor 600/kep:62-huk/2020. Akan tetapi, sekarang baru pembahasannya.
“Jadi mungkin dibahas dengan dinas terkait, dinas teknis, kemudian para camat yang berkaitan dengan rencana detail tata ruang Kota Serang yang sudah dibuat. Kemudian, berkaitan dengan revisi RTRW yang hampir selesai,” ujarnya.
Rapat TKPRD sendiri memiliki tujuan, untuk mengatur tata ruang Kota Serang termasuk juga dengan zonasi. “Nanti RTRW kan termasuk penataan ruang kita (Kota Serang) yang di dalamnya ada kawasan industri, perumahan, ruang terbuka hijau, pertanian, dan lainnya. Pada hari ini pembahasannya,” katanya.
Ditempat sama, kepala DPUPR Kota Serang M Ridwan menambahkan bahwa tim tersebut sebetulnya sudah ada dengan personil dan struktur organisasi sudah ada.
Akan tetapi, pihaknya perlu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), tentang bagaimana tata cara memberikan arahan dan rekomendasi yang diterbitkan oleh TKPRD terkait dengan pemanfaatan ruang.
“RTRW hampir selesai dan persetujuannya juga sudah ada dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) juga kan dua kecamatan sudah selesai perdanya. Empatnya lagi berproses untuk diselesaikan,” jelasnya.
Dalam kontek pemanfaatan ruang, lanjut Ridwan, pihaknya perlu SOP yang akan dijalankan oleh TKPRD. “Nanti kalau ada permohonan investasi, kita bahas di TKPRD ya atau tidaknya atau insentif dan disinsetif akan diputuskan oleh TKPRD,” pungkasnya.(ar/jb)