DaerahUtama

Warga Kabupaten Serang Dilarang Berkerumun di Tahun Baru

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melarang masyarakat untuk merayakan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 secara berkerumun. Ini untuk menghindari penularan virus corona atau Covid-19.

“Natal dan tahun baru ini nggak boleh ada kerumunan. Saya pun akan mengeluarkan surat himbauan untuk tidak berkerumun. Mungkin kita tahun sekarang tidak merayakan tahun baru bergerombol, cukup di rumah saja cukup dengan keluarga masing-masing,” papar Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah kepada awak media.

Apalagi, kata bupati, status zona penyebaran Covid-19 Kabupaten Serang adalah merah. “Kondisinya masih naik turun terus. Kadang orange, kuning terus merah. Jadi harus ada antisipasi terutama saat Natal dan tahun baru. Kami (Pemkab Serang) tidak mau jumlah kasus positif virus corona di Kabupaten Serang terus meningkat,” ucapnya.

Disinggung untuk tempat wisata, bupati meyakinkan dinas terkait di Pemkab Serang akan turun tangan untuk menangani Anyer dan Cinangka yang kerap jadi primadona di libur panjang Natal dan tahun baru.

“Hanya saja, kami tidak bisa membatasi wisatawan dari luar daerah. Mungkin dari hotelnya. Misalnya hunian hotel dibatasi, kapasitas berapa boleh dihuni hanya seberapa persennya gitu. Dari situ kan otomatis mengurangi kerumunan di tiap-tiap hotelnya,” jelasnya.

Lalu Pemkab Serang akan berkoordinasi dengan Satuan Pamong praja (Satpol) PP, TNI, dan Polri untuk menjaga area publik dari kerumunan seperti pantai.

“Untuk menjaga kerumunannya saja kalau di area publik. Kan kalau dibatasi sulit, yang penting tidak terlalu numpuk ya,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *