Wujudkan KLA, Pemkab Serang Jalani Verifikasi Lapangan Kemen PPPA
SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melaksanakan Verifikasi Lapangan Hybrid sebagai bagian dari proses penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI).
Acara bertempat di Aula Tb. Suwandi pada Senin (19/5/2025). Agenda itu menjadi langkah krusial dalam menilai komitmen dan kesiapan daerah dalam mewujudkan KLA atau lingkungan yang ramah anak, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya secara terpadu, baik secara daring maupun luring.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, untuk rangkaian penilaian sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir dan dokumen-dokumen serta lainnya sudah diunggah ke aplikasi tim penilai. “Sehingga untuk sekarang dikonfirmasi melalui pertemuan, dicek serta kroscek antara realitas kegiatan dengan dokumen yang diunggah. Mudah-mudahan hasilnya bisa naik peringkat,” ucapnya.
Ia menerangkan bahwa Kabupaten Serang sekarang sudah mendapatkan nilai 700, sedangkan untuk persyaratan naik ke kategori Nindya harus memperoleh bobot 700 lebih. “Jadi jangan hanya 700, kalau bisa lebih, supaya mengejar kategori Utama tidak terlalu berat,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sebagai tindak lanjut pengecekan, Kementerian PPPA memberikan waktu dua hari untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk penilaiannya oleh verifikator dari Kemen PPPA.
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Encup Suplikhah menyampaikan, semua yang dinilai dari beberapa kelembagaan dikelompokkan dalam lima klaster yang dinilai.
“Meski demikian, tim penilai tidak meminta untuk turun ke lapangan karena jawaban dari pertanyaan verifikator sudah terjawab dengan baik,” katanya.
Adapun untuk lima klaster yang dikelompokkan dalam kelembagaan penilaian dari Kemen PPPA, kata Encup, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta perlindungan khusus anak dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya.
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian PPPA, Susanti mengimbau kepada Pemprov Banten untuk tidak bosan memberikan pembinaan kepada kabupaten dan kota, guna mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. “Sedangkan capaian baik yang sudah diperoleh agar dipertahankan serta ditingkatkan,” tutur Susanti dalam sambutannya.(ar/jb)