DaerahUtama

1.469 Pasangan Suami Istri di Kabupaten Serang Akhirnya Miliki Surat Nikah

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui pemerintah kecamatan memfasilitasi sebanyak 1.469 pasangan suami istri (pasutri) melaksanakan isbat nikah. Ini merupakan program Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sejak tahun 2018.

“Isbat nikah salah satu strategi Pemkab Serang, rancangan ibu Bupati Serang dimulai sejak tahun 2018 lalu yang sudah kita laksanakan,” ujar Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit, Selasa (18/1/2022).

Adapun yang menjadi sasaran isbat nikah, lanjut Tarkul, adalah bagi keluarga-keluarga yang belum memiliki surat akta nikah dan termasuk kategori orang-orang tidak mampu yang ada di masing-masing desa.

Oleh karenanya, pihaknya menyampaikan untuk agenda isbat nikah tahun 2022 di setiap kecamatan sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Serang masing-masing kecamatan memiliki target 70 pasutri. “Sehingga, kalau kita asumsikan 70 pasang dikalikan 29 kecamatan dengan total sebanyak 2.030 pasang,” ucapnya.

Sedangkan untuk target isbat nikah tahun 2021 lalu, lebih lanjut ia mengatakan, sejumlah 1.640 pasutri di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang. Adapun untuk pencapaiannya 1.469 pasang.

“Pencapaian di tahun 2021 kalau dipersentasekan adalah 89,57 persen. Namun terkait uraian per tahunnya nanti kita sampaikan dievaluasi isbat nikah tingkat Kabupaten Serang nanti,” paparnya.

Angka tersebut, kata dia, pun hanya meliputi 26 dari 29 kecamatan yang melangsungkan isbat nikah pada tahun lalu. Berarti, ada tiga kecamatan yang ikut andil yaitu Kecamatan Bandung, Mancak dan Pamarayan.

Untuk faktornya, di Kecamatan Bandung meski sudah merencanakan dan sudah memiliki data sasarannya, tapi terbentur dengan proses mekanisme pencairan anggarannya. “Kemungkinan mereka diluncurkan tahun sekarang,” jelasnya.

Kemudian Kecamatan Mancak sama dan Pamarayan setelah dikonfirmasi dengan camatnya, ternyata isbat nikah tidak terslotkan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) nya,” tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengimbau kepada masyarakat yang merasa belum memiliki akta nikah agar menginformasikan ke pihak desa atau kecamatan sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Mengingat akta nikah merupakan dokumen yang mencatat peristiwa penting seseorang dalam melaksanakan perkawinannya dengan pasangannya dan disahkan secara hukum.

“Manfaat akta nikah adalah melindungi hak dan kewajiban suami istri, serta melindungi anak yang lahir dari pernikahan tersebut akan terlindungi undang-undang,” jelasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *